Cara Ganti Periode E-Kinerja di PMM

Bagaimana Cara Mengganti Periode Juli-Desember Tahun 2024 Pengelolaan Kinerja di PMM? - Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.

Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
  1. Perencanaan. Pada tahap ini, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
  2. Pelaksanaan. Di tahap ini, Kepala Sekolah akan melakukan Praktik Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan penilaian atas Perilaku Kerja.
  3. Penilaian. Pada tahap ini, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.



Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja



Berikut ini merupakan sasaran pengguna pengelolaan E-Kinerja PMM :
  1. Guru ASN. Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
  2. Guru non ASN (Dianjurkan). Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.
  3. Kepala Sekolah (sebagai atasan). Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
  4. Kepala Sekolah (sebagai pegawai). Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024.


Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM



Jika Seorang Guru ASN mendapatkan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Maka, SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian kinerja di PMM untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk Guru plt KS yang bertugas di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh Kepala Dinas atau Tim Kerjanya.

Jika Seorang Pegawai ASN diperbantukan di sekolah swasta. Maka, Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses pengelolaan kinerja di e-Kin.

Jika Seorang Pegawai ASN di luar naungan Kemendikbudristek/Pemda menjadi Plt. KS di sekolah negeri (misalnya Kemenperin, KLHK). Maka, terdapat dua skenario:
  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik, maka bisa melanjutkan Pengelolaan Kinerja di PMM.
  • Jika tidak tercatat datanya di Dapodik, mohon hubungi Pusat Bantuan PMM dengan menyertakan nama lengkap, nama instansi, nama satuan pendidikan, UNOR, dan NPSN-nya untuk diinvestigasi lebih lanjut.

Jika seorang Pegawai ASN di Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag. Maka terdapat tiga skenario:
  • Jika pegawai tidak tercatat datanya di Dapodik, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik bukan dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat hubungi Operator Dapodik agar mengubah status kepegawaian Anda menjadi “PNS Depag”. Setelah Status kepegawaian Anda sudah berhasil diubah menjadi ‘PNS Depag’, Anda dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.

Jika Seorang Pegawai ASN sedang Cuti di Luar Tanggungan (CLTN). Maka, tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang berlaku.

Jika seorang Pegawai ASN bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Maka, pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja.

Jika seorang Pegawai ASN sedang Tugas Belajar Mekanisme yang berlaku adalah:
  • Untuk Tugas Belajar dengan Biaya Instansi, Pegawai bisa memproses Pengelolaan Kinerjanya melalui e-Kinerja BKN.
  • Untuk Tugas Belajar Mandiri, karena masih bertugas di SatPen, mengisi SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja melalui PMM.

Jika seorang Pegawai ASN resign atau pensiun sebelum periode pengkin selesai maka tetap membuat SKP di PMM hingga akhir periode kerja.


Langkah-Langkah Mengganti Periode SKP E-Kinerja di PMM



Pada awal Tahun Pelajaran 2024/2025 ini, guru sudah dapat melakukan pengelolaan kinerja untuk periode berikutnya, yaitu Juli-Desember tahun 2024. Dengan catatan guru bisa memulai periode baru apabila kepala sekolah sudah memulai periode baru. Berikut langkah-langkah lengkapnya :
1. Silahkan login terlebih dahulu pada laman https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja menggunakan Akun Belajar.id
2. Untuk memulainya, klik nama Anda pada kanan atas, lalu pilih Ganti periode.
3. Pilih periode pengelolaan kinerja.
4. Klik Pilih.



5. Halaman pengelolaan kinerja Anda sudah berubah menjadi periode yang baru.
6. Untuk kembali ke periode sebelumnya, dapat melakukan langkah yang sama seperti sebelumnya.


Demikian tentang Cara Ganti Periode E-Kinerja di PMM yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Ganti Periode E-Kinerja di PMM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel