POS ANBK Tahun 2024

Pedoman Asesmen Nasional Tahun 2024 - Asesmen Nasional (AN) adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.




Peserta Asesmen Nasional Tahun 2024



Kepesertaan AN meliputi seluruh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
1. Satuan Pendidikan yang Mengikuti AN Satuan Pendidikan Peserta AN adalah:
  • Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat;
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat;
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat;
  • Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK);
  • Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN); dan
  • PKBM di luar negeri.

2. Peserta Didik yang mengikuti AN
  • Peserta AN dari setiap Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
  • Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
  • Perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas l1 (sebelas);
  • Peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;
  • Peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;
  • Peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10; dan
  • Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
  • Peserta didik penyandang disabilitas di seluruh satuan pendidikan yang dapat mengikuti AN adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan Asesmen Nasional secara mandiri.

3. Peserta AN Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Sulingjar. Unsur peserta AN (Sulingiar) tersebut terdiri dari:
  • Seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
  • Seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan.
  • Seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

4. Pemilihan Peserta Didik
a. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
b. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut:
  • Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;
Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

5. Pendataan Peserta AN
  • Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing--masing.
  • Satual Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke Dapodik.
  • Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke EMIS.
  • Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval peserta didik yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
  • Pengelola data melakukan tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
  • Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
  • DNS dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverifikasi
  • DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.
  • Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
  • Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.


Instrumen ANBK Tahun 2024



I. Instrumen Asesmen Nasional
a. Instrumen AN disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
b. Instrumen AN disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
c. Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:
  • AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi;
  • Survei Karakter mengukur perkembangan karakter peserta didik sebagai salah satu capaian pembelajaran yang mengacu pada Profil Pelajar Pancasila; dan
  • Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada Satuan Pendidikan.

II. Bentuk Soal dan Komponen Asesmen Nasional
a. Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari:
  • Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).
  • Bentuk soal nonobjektif (Uraian).

b. Komponen AKM terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian sebagai berikut:
A. Konten
  • Literasi Membaca : Teks Sastra/Fiksi dan Teks Informasi
  • Numerasi : Bilangan, Aljabar,Geometri dan Pengukuran, Data dan Ketidakpastian

B. Level Kognitif
  • Literasi Membaca : Menemukan informasi, menafsirkan & mengintegrasikan, mengevaluasi & merefleksi.
  • Numerasi : Pemahaman, aplikasi dan penalaran.

C. Konteks
  • Literasi Membaca : Personal, Sosial Budaya, Saintifik
  • Numerasi : Personal, Sosial Budaya, Saintifik




Demikian informasi tentang POS ANBK Tahun 2024 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "POS ANBK Tahun 2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel