Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2024 - Dalam rangka upaya percepatan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara berkolaborasi dalam menerbitkan Surat Edaran Bersama yang bertujuan untuk mendorong kepala daerah sesuai dengan kewenangan untuk segera melakukan pengangkatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemerintah Daerah melaksanakan proses pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah hanya melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah https://pengangkatanksps.kemdikbud.go.id yang sudah terintegrasi dan dapat diakses mulai tanggal 15 Mei 2024;
  2. Panduan penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat diakses melalui tautan https://s.id/panduansistemKSPS;
  3. Dalam hal mendapati kendala pada penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dapat menghubungi pusat bantuan (helpdesk) Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui tautan https://bit.ly/halamanbantuanKSPS.



Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2024



Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Sedangkan pengawas sekolah memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.

Oleh karena itu, keberadaan kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam satuan pendidikan menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran di sekolah menjadi optimal demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Data pada bulan Februari 2024 menunjukkan 9.016 sekolah negeri tidak memiliki kepala sekolah, 5.742 sekolah negeri masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah, dan terdapat kekosongan 22.537 pengawas sekolah.


Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah oleh Pemerintah Daerah



Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan segera melaksanakan pengangkatan Kepala Sekolah berdasarkan : Penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (11 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, antara lain memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak).


Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah oleh Pemerintah Daerah



Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan segera melaksanakan pengangkatan Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah berdasarkan :

1) Pengangkatan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2010 jo. PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, antara lain telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon pengawas sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).

2) Diklat calon pengawas sekolah dan STTPP sebagaimana dimaksud pada huruf a) harus diselenggarakan oleh lembaga diklat yang diakui oleh Kemendikbudristek.

3) Dalam hal persyaratan telah mengikuti diklat calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai pengawas sekolah berdasarkan Pasal l3 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 jo. Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka efisiensi, efektilitas, akuntabiiitas, dan tertib administrasi, pengajuan pertimbangan teknis Kepala BKN untuk pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah oleh pejabat pembina kepegawaian provinsi dan kabupaten/kota dilakukan menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbudristek yang telah terintegrasi dengan SIASN, dan dapat diakses melalui laman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud. go.id/.

Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersalgkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2248/B.B3/GT.03.00/2024 Surat Pengantar Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.


Demikian informasi tentang Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel