Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum

Kurikulum Jenjang SD,SMP,SMA,SMK Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 - Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.




BAB II Cakupan Kurikulum Merdeka



Bagian Kesatu Umum
Pasal 2

Kurikulum Merdeka mencakup:
a. kerangka dasar Kurikulum; dan
b. struktur Kurikulum.

Bagian Kedua Kerangka Dasar Kurikulum
Pasal 3

(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.
(2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
  • tujuan;
  • prinsip;
  • karakteristik pembelajaran;
  • landasan filosofis;
  • landasan sosiologis; dan
  • landasan psikopedagogis.

Pasal 4

Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga Struktur Kurikulum
Paragraf 1 Umum
Pasal 5

(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.
(3) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

Pasal 6

Struktur Kurikulum terdiri atas:
a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
f. struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;
g. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;
h. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;
i. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan
j. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Pasal 7

(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
  • Intrakurikuler; dan
  • Kokurikuler.

(2) Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.


BAB III Implementasi Kurikulum Merdeka



Bagian Kesatu Tanggung Jawab
Pasal 27

Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus;
c. melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
d. berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan.

Pasal 28

Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua Kurikulum Satuan Pendidikan
Pasal 29

(1) Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:
  • karakteristik Satuan Pendidikan;
  • visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
  • pengorganisasian pembelajaran; dan
  • perencanaan pembelajaran.

(2) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
(3) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
(5) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat.
(6) Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Pasal 30

Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.




Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel