Juknis PPDB Jawa Timur Tahun 2024/2025
Juknis PPDB 2024/2025 Jenjang SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Timur - Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur NOMOR: 188.4/711/101.7.1/2024 menetapkan Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat Kabupaten/Kota.
Tahap Pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Timur Tahun 2024/2025
1. Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024/2025 sebagai berikut:
a. Tahap I (Online)
1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
b. Tahap II (Online). Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
c. Tahap III (Online). Jalur Zonasi (SMK)
d. Tahap IV (Online). Jalur Zonasi (SMA)
e. Tahap V (Online). Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
2. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
c. SMA Terbuka di Jawa Timur;
d. Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); dan
e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Jalur Pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Timur Tahun 2024/2025
Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA/SMK, termasuk Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan. Untuk SMA, jalur ini tersedia bagi yang berdomisili di dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, sedangkan untuk SMK, tersedia bagi yang berdomisili di dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% dari kapasitas sekolah, dengan pembagian 3% untuk Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan 2% untuk Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba
Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an, sebanyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
4. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam wilayah zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam wilayah zonasi atau wilayah luar zonasi;
Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% (tiga puluh persen) dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20% (dua puluh persen); Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah;
5. Jalur Prestasi Akademik
Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
Jalur prestasi nilai akademik pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah;
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Petunjuk Teknis PPDB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang Juknis PPDB Jawa Timur Tahun 2024/2025 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis PPDB Jawa Timur Tahun 2024/2025"
Post a Comment