Panduan FLS2N SD Tahun 2024

Petunjuk Teknis Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Jenjang SD Tahun 2024 - FLS2N SD/MI/Sederajat diselenggarakan secara bertingkat dari tingkat daerah hingga tingkat nasional, untuk menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi. Mekanisme bertingkat tersebut merupakan salah satu cara untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi peserta didik di seluruh Indonesia untuk berprestasi dan menjadi bibit-bibit talenta potensial di bidang seni budaya.




Logo, Tema dan Tagar FLS2N SD Tahun 2024



1. Logo


2. Tema dan Tagar

“MERDEKA BERPRESTASI, TALENTA SENI MENGINSPIRASI”

Tema ini bermakna harapan agar peserta didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan menggali potensi di bidang Seni dengan tagar.
#merdekaberprestasitalentasenimenginspirasi#


Sasaran, Bidang dan Cabang Lomba



Peserta FLS2N SD tahun 2024 adalah peserta didik Sekolah Dasar/Sederajat dan peserta didik perwakilan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Adapun Bidang dan Cabang Lomba pada FLS2N SD Tahun 2024 adalah sebagai berikut :



Jadwal FLS2N SD Tahun 2024





Mekanisme



Pelaksanaan FLS2N SD tahun 2024 dilaksanakan melalui seleksi tingkat satuan pendidikan (sekolah), seleksi tingkat kabupaten/kota, seleksi tingkat provinsi, dan pelaksanaan tingkat nasional dengan mengikuti standar prosedur pelaksanaan seleksi yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

Pelaksanaan FLS2N SD tahun 2024 dilaksanakan dengan 2 (dua) metode yaitu daring atau luring sesuai dengan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi, berikut penjelasan mengenai pelaksanaan secara luring atau daring:

1. Seleksi Secara Luring

Seleksi secara luring adalah penyelenggaraan dengan cara menghadirkan langsung para peserta masing-masing bidang lomba dalam suatu tempat.

Berikut ini mekanisme seleksi daerah secara luring:

a. Seleksi Tingkat Satuan Pendidikan

1) Sekolah mengidentifikasi, menyeleksi, dan menetapkan perwakilan terbaik dari sekolahnya sesuai dengan kategori lomba yang telah ditentukan, selanjutnya pihak sekolah melalui operator mendaftarkan siswa di portal registrasi peserta FLS2N, melalui website https://daftarbpti.kemdikbud.go.id. (sebagaimana jadwal pendaftaran yang telah ditentukan)

2) Sekolah mengikutkan siswanya di dalam seleksi FLS2N tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau cabang Dinas

b. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

1) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi peserta FLS2N tingkat Kabupaten/Kota wajib menggunakan data peserta didik yang telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran peserta melalui website https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id

2) Seleksi tingkat Kabupaten/Kota FLS2N SD dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bekerjasama dengan MKKS, MGMP dan Satuan Pendidikan setempat pada bulan Maret s.d. April 2024.

3) Sarana dan prasarana seleksi tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

4) Materi seleksi tingkat Kabupaten/Kota merujuk atau mengadopsi dari tema yang telah ditentukan Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

5) Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 2 (dua) peserta/tim terbaik per cabang lomba melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya akan mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.

7) Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan FLS2N SD Tahun 2024

c. Seleksi Tingkat Provinsi

1) Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi peserta FLS2N SD tingkat Provinsi berdasarkan hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota yaitu 2 (dua) peserta/tim terbaik per cabang lomba per Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berkerjasama dengan BBPMP/BPMP, MKKS, MGMP, dan Dinas Pendidikan di wilayahnya pada tanggal 8 s.d. 12 Juli 2024.

3) Sarana dan Prasarana seleksi tingkat provinsi sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

4) Materi seleksi tingkat provinsi merujuk atau mengadopsi dari tema yang telah ditentukan Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

5) Pemenang hasil seleksi tingkat provinsi ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau panitia penyelenggara.

6) Dinas Pendidikan Provinsi atau panitia penyelenggara menetapkan 2 (dua) peserta/tim terbaik per cabang lomba melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi atau panitia penyelenggara dan akan mengikuti seleksi pelaksanaan Tingkat Nasional.

7) Video karya terbaik peserta di tingkat provinsi yang mewakili ke tingkat Nasional di unggah melalui aplikasi lomba FLS2N SD pada laman https://sd.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/fls2n/ paling lambat tanggal 20 Juli 2024.

8) Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi provinsi merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan FLS2N SD Tahun 2024.


2. Seleksi Secara Daring

Dinas Pendidikan dapat melaksanakan seleksi secara daring, apabila tidak dapat melaksanakan secara luring. Berikut penjelasan pelaksanaan secara daring:

a. Seleksi Tingkat Satuan Pendidikan

1) Sekolah mengidentifikasi, menyeleksi, dan menetapkan perwakilan terbaik dari sekolahnya sesuai dengan kategori lomba yang telah ditentukan selanjutnya pihak sekolah melalui operator mendaftarkan siswa di portal registrasi peserta FLS2N, melalui website https://daftarbpti.kemdikbud.go.id. (sebagaimana jadwal pendaftaran yang telah ditentukan)

2)Sekolah mengikutkan siswanya di dalam seleksi FLS2N tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

1) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi daring peserta FLS2N tingkat Kabupaten/Kota dengan menggunakan data peserta didik yang telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran dan video karya seni yang telah diunggah peserta melalui laman Balai Pengembangan Talenta Indonesia. sd.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/fls2n

2) Seleksi daring tingkat Kabupaten/Kota maksimal dilaksanakan pada April 2024

3)Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penjurian.

4)Pemenang hasil seleksi tersebut diberikan ke Dinas Pendidikan Provinsi atau panitia penyelenggara tingkat provinsi dalam bentuk Surat Keputusan Pemenang Tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

5)Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 2 (dua) peserta/tim terbaik per cabang lomba melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6) Untuk hasil karya peserta yang telah menjadi peserta terbaik di tingkat Kabupaten/Kota diunggah melalui aplikasi lomba pada laman https://sd.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/fls2n/, apabila pelaksanaan seleksi tingkat Provinsi secara luring tidak perlu mengunggah karya juara di aplikasi lomba.

c. Seleksi Tingkat Provinsi

1) Peserta seleksi tingkat provinsi yang dilaksanakan secara daring wajib mengunggah video karya seni pada laman https://sd.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/fls2n/

2) Ketentuan video karya seni merujuk pada pedoman FLS2N 2024.

3) Seleksi daring tingkat provinsi maksimal dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 12 Juli 2024.

4) Kepanitiaan seleksi tingkat provinsi terdiri dari Dinas Pendidikan Provinsi berkerjasama dengan BBPMP/BPMP, MKKS, MGMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

5) Dinas Pendidikan Provinsi menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penjurian.

6) Dinas Pendidikan Provinsi atau panitia penyelenggara menetapkan 2 (dua) peserta/tim terbaik per cabang lomba melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi atau panitia penyelenggara dan selanjutnya akan mengikuti seleksi Tingkat Nasional.

7) Video karya peserta juara provinsi yang mewakili ke tingkat Nasional di unggah melalui aplikasi lomba FLS2N SD pada laman https://sd.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/fls2n/ paling lambat tanggal 20 Juli 2024.

d. Pelaksanaan Tingkat Nasional

Pelaksanaan FLS2N SD tingkat nasional tahun 2024 dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap yaitu Tahap Semifinal (Daring) dan Tahap Final (Luring) berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, berikut penjelasan mengenai pelaksanaan tingkat nasional:

1) Tahap Semifinal

a) Pada Tahap Semifinal lomba akan dilaksanakan secara Daring dan diikuti oleh peserta yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau panitia penyelenggara.

b) Karya peserta semifinal mengacu pada ketentuan tingkat nasional.

c) Peserta mengunggah karya pada laman sd.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id

d) Karya peserta semifinal diseleksi untuk menghasilkan 10 finalis dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

2) Tahap Final

1) Penyelenggaraan tahap final dilaksanakan secara luring.
2) Para finalis akan di seleksi untuk menentukan juara nasional oleh dewan juri nasional.


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Juknis FLS2N Jenjang SD Tahun 2024Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.


Demikian informasi tentang Panduan FLS2N SD Tahun 2024 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Panduan FLS2N SD Tahun 2024"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel