Juknis BOS Tahun 2024 SD,SMP,SMA,SMK
Permendikbudristek Nomor 63 TAHUN 2023 Tentang Juknis BOS Tahun 2024 - Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, perlu mengubah kebijakan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Penerima Dana BOS Tahun 2023
Pasal 4
(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. Satuan PAUD sejenis;
e. sanggar kegiatan belajar; dan
f. pusat kegiatan belajar masyarakat.
(3) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOP PAUD Reguler; dan
b. Dana BOP PAUD Kinerja.
Pasal 7
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SLB; dan
e. SMK.
(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Pasal 27
Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 37
Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran kurikulum merdeka;
c. digitalisasi sekolah; dan/atau
d. perencanaan berbasis data.
Pasal 37A
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b yang ditetapkan sebagai pelaksana program pengimbasan yaitu pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu.
Pasal 42
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 diubah dan Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
b. sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran kurikulum merdeka;
c. digitalisasi sekolah; dan
d. perencanaan berbasis data.
(2a) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditetapkan sebagai pelaksana program pengimbasan yaitu pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu.
(3) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. asesmen dan pemetaan talenta;
b. pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau
c. pengembangan manajemen dan ekosistem.
(4) Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
(5) Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan
b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
(6) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembelajaran kurikulum merdeka; dan
b. perencanaan berbasis data.
Pasal 45
Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pembelajaran dengan kurikulum merdeka; dan
b. perencanaan berbasis data.
Pasal 51
Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah, dan Ketentuan Pasal 51 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan realisasi pengunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I yang ada di Satuan Pendidikan; dan
b. tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Permendikbudristek Nomor 63 TAHUN 2023 Tentang Juknis BOS Tahun 2024 pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang Juknis BOS Tahun 2024 SD,SMP,SMA,SMK yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis BOS Tahun 2024 SD,SMP,SMA,SMK"
Post a Comment