Juknis ABM SMP/MTs Tahun 2024
Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat Tahun 2024 Jenjang SMP/MTs - Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik merupakan asesmen yang mengukur potensi siswa yang dirancang untuk memprediksi kemampuan seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu.
ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan Asesmen Minat.
Mekanisme Pelaksanaan ABM Tahun 2024
1. Keikutsertaan satuan pendidikan dalam pelayanan ABM tidak bersifat wajib, sehingga satuan pendidikan yang berminat harus mendaftarkan satuan pendidikannya.
2. Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya apapun. Biaya penyelenggaraan di satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.
3. Pelaksanaan ABM hanya dilaksanakan dengan moda online, dan mandiri serta tidak dapat menumpang pada satuan pendidikan lain.
4. Sumber daya yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan, yaitu:
a. ruang laboratorium komputer satuan pendidikan /ruang kelas/ruang lain di satuan pendidikan yang difungsikan sebagai ruang asesmen;
b. komputer proktor dengan OS minimal Windows 7/MacOS;
c. komputer klien dengan OS minimal Windows 7/Chromebook/MacOS yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan sesi yang didaftarkan;
d. komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional);
e. koneksi jaringan internet yang stabil (minimal 16 Mbps per 20 client); dan
f. penanggung jawab, teknisi, proktor dan pengawas ujian
Jadwal Pelaksanaan ABM Jenjang SMP/MTs Tahun 2024
Pelayanan ABM dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing pada tanggal 19 - 23
Februari 2024 dan 26 Februari - 1 Maret 2024. Berikut ini merupakan tanggal pelaksanaan ABM Jenjang SMP/MTs Tahun 2024 :
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran peserta dilakukan melalui laman ABM https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm dengan langkah sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan mengakses laman dengan menggunakan username ANBK dan password default. Password default adalah username ANBK + tanda bintang (*).
2. Satuan pendidikan mendaftar pada menu pendaftaran dengan cara:
a. mengisi form kesiapan mengikuti ABM;
b. mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;
3. Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada menu data peserta dengan cara:
a. mengimport data siswa yang berasal dari laman PD DATA https://pd.data.kemdikbud.go.id;
b. memberi tanda “Ya” atau “Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada siswa yang akan mengikuti ABM;
Mekanisme Pelaksanaan
1. Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2 jam 30 menit.
2. Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.
3. Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang difungsikan sebagai ruang asesmen.
4. Asesmen dilaksanakan dengan memperhatikan jarak antar siswa.
5. Satuan pendidikan dapat menggunakan tambahan laptop pribadi milik guru atau siswa apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa yang akan mengikuti ABM.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Petunjuk Teknis Pelaksanaan ABM Tahun 2024 pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang Juknis ABM SMP/MTs Tahun 2024 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis ABM SMP/MTs Tahun 2024"
Post a Comment