Post Test Modul 3 Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Jawaban Pelatihan Mandiri Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA] Modul 3 Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan - Kali ini Sinau-Thewe.com akan membagikan referensi Kunci Jawaban Latihan Pemahaman, Cerita Reflektif dan Post Test Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA] Modul 3. Semoga bisa menjadi bahan referensi dalam menyelesaikan seluruh Topik pada platform Merdeka Belajar.
I. Jawaban Latihan Pemahaman & Cerita Reflektif
A. Materi Penguatan Tata Kelola
Bapak dan ibu guru pada sesi ini kita akan mempelajari apa saja yang dimaksud dengan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui tata kelola dilakukan di tiga tingkat:
I. Satuan Pendidikan
a. menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
b. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
c. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
d. menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
e. membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK;
g. melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
h. memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
i. menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan
j. melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
II. Pemerintah Daerah
a. menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
b. mengintegrasikan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
c. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;
d. memfasilitasi dan membina satuan pendidikan dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
e. membentuk Satuan Tugas;
f. melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
h. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di lingkungan satuan pendidikan dalam hal diminta Kementerian.
III. Kementerian Pendidikan
a. menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
c. melakukan koordinasi lintas sektor dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara nasional.
1. Berikut ini mana yang termasuk strategi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan yang masuk dalam kategori penguatan tata kelola ?
A. Menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
B. Menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat;
C. Memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
D. Melakukan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya termasuk bagi penyandang disabilitas;
2. Menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan merupakan tugas penguatan tata kelola untuk pencegahan kekerasan dari?
A. Kemendikbudristek
B. Satuan pendidikan
C. Pemerintah daerah
D. Satgas dan tpp
Dari materi tersebut, apakah di lingkungan satuan pendidikan Bapak/Ibu guru sudah ada inisiasi penguatan tata kelola untuk pencegahan kekerasan sesuai dengan yang dimandatkan oleh Permendikbud PPKSP?. Jika sudah, jelaskan!
Jawab : Tata kelola pencegahan kekerasan sudah dilakukan oleh satuan pendidikan dengan melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sebagai contoh adalah pihak Kepolisian. Sekolah kami sering melibatkan pihak aparat kepolisian untuk melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan pada saat upacara yang dilaksanakan setiap hari senin.
B. Materi Edukasi
Bapak dan ibu guru pada sesi ini kita akan mempelajari apa saja yang dimaksud dengan pencegahan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan melalui edukasi dilakukan pada tiga tingkat:
I. Satuan pendidikan
a. melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas; dan
b. melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan.
II. Pemerintah daerah
a. melakukan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya termasuk bagi penyandang disabilitas; dan
b. menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
III. Kementerian
a. melakukan sosialisasi kebijakan, pedoman, modul, dan program kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
b. memberikan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
1. Menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan adalah cara pencegahan kekerasan melalui edukasi yang wajib dilakukan oleh?
A. Satuan Pendidikan
B. Pemerintah Daerah
C. endikbudristek
D. Masyarakat
2. Cara pencegahan kekerasan melalui edukasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada...
A. Pendidik
B. Tenaga Kependidikan
C. Peserta Didik
D. Seluruh Warga Satuan Pendidikan
Dari materi tersebut, apakah di lingkungan satuan pendidikan Bapak/Ibu guru sudah ada inisiasi edukasi untuk pencegahan kekerasan sesuai dengan yang dimandatkan oleh Permendikbud PPKSP?. Jika sudah, jelaskan!
Jawab : Implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan sebagai salah satu cara pencegahan tindak kekerasan dilaksanakan dengan membiasakan 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun).
C. Materi Penyediaan Sarana dan Prasarana
Bapak dan ibu guru pada sesi ini kita akan mempelajari apa saja yang dimaksud dengan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang dilakukan pada tiga tingkat (satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian) untuk memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitasi umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas:
I. Satuan Pendidikan
a. adanya kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor;
b. adanya kemanan dalam proses pembelajaran;
c. adanya keamanan pada ruang publik, seperti toilet, kantin, dan laboratorium;
d. melakukan kegiatan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan; dan
e. adanya keamanan dan kenyamanan fasilitasi lainnya di lingkungan satuan pendidikan.
II. Pemerintah Daerah
a. menyediakan bangunan, gedung, dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi Peserta Didik penyandang disabilitas;
b. menyediakan sarana untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor; dan
c. menyediakan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
III. Kementerian
a. memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
b. menyediakan layanan pelaporan Kementerian atas kasus Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
1. Siapa saja aktor yang melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana?
A. Satuan pendidikan, pemerintah daerah, masyarakat.
B. Satuan pendidikan, masyarakat, dunia usaha dunia industri.
C. Satuan pendidikan pemerintah daerah, kementerian.
D. Satuan pendidikan, masyarakat, kementerian.
2. Apa saja yang harus dilakukan oleh Kementerian untuk melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan?
A. Menyediakan bangunan, gedung, dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi Peserta Didik penyandang disabilitas;
B. Menyediakan sarana untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor.
C. Menyediakan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
D. Memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dari materi pencegahan kekerasan melalui penyediaan sarana dan prasarana apa yang akan dilakukan oleh institusi Bapak/Ibu sesuai dengan yang dimandatkan oleh Permendikbud PPKSP?
Jawab : Banyak kesesuaian, diantaranya kemanan dalam proses pembelajaran, keamanan pada ruang publik, seperti toilet, kantin, dan laboratorium, edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan serta keamanan dan kenyamanan fasilitasi lainnya.
II. Jawaban Post Test Modul 3 Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
1. Pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan cara memperkuat tata kelola, edukasi, dan penguatan sarana prasarana. Penyediaan kursi roda untuk penyandang disabilitas termasuk pada aspek yang mana?
A. Edukasi
B. Tata kelola
C. Tata boga
D. Penyediaan sarana prasarana
2. Pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan cara memperkuat tata kelola, edukasi, dan penguatan sarana prasarana. Penyepakatan tata tertib yang didalamnya ada pernyataan anti kekerasan termasuk pada aspek yang mana?
A. Edukasi
B. Tata kelola
C. Tata boga
D. Penyediaan sarana prasarana
Bank Soal Pelatihan Mandiri Implementasi Kurikulum Merdeka Platform Merdeka Mengajar Lengkap dengan Jawaban dapat Bapak / Ibu lihat secara detail dengan cara klik gambar berikut :
Demikian informasi tentang Jawaban Modul 3 Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terimakasih.
0 Response to "Post Test Modul 3 Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan"
Post a Comment