Post Test Modul 4 Penanganan Kekerasan
Jawaban Pelatihan Mandiri Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA] Modul 4 Penanganan Kekerasan - Kali ini Sinau-Thewe.com akan membagikan referensi Kunci Jawaban Latihan Pemahaman, Cerita Reflektif dan Post Test Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA] Modul 4. Semoga bisa menjadi bahan referensi dalam menyelesaikan seluruh Topik pada platform Merdeka Belajar.
I. Jawaban Latihan Pemahaman & Cerita Reflektif
A. Materi Bantuan yang berpusat pada korban
Prinsip bantuan yang berpusat pada korban berkaitan dengan etika dan kepentingan yang terbaik untuk korban. Ada beberapa prinsip dasar pendampingan yang harus diperhatikan dalam rangka memberikan bantuan yang berpusat pada korban.
a. Menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak korban dan korban diperlakukan dengan penuh martabat dan rasa hormat.
b. Mendukung pemulihan korban dan membantu korban dalam mengidentifikasi kebutuhannya dan berkordinasi dengan layanan yang dibutuhkan.
c. Meningkatkan serta memastikan korban, pelapor, terlapor dan saksi memiliki kapasitas korban untuk mampu menjalani proses penanganan yang akan dilakukan.
1. Prinsip bantuan yang berpusat pada korban berkaitan dengan etika dan kepentingan yang terbaik untuk terlapor.
A. Benar
B. Salah
Apakah selama ini anda sudah melakukan pendampingan pada korban? jika sudah, apakah pendampingan yang Anda lakukan sudah sesuai dengan prinsip dasar pendampingan?
Jawab : Sudah. Pendampingan yang saya lakukan adalah mencari informasi secara detail mengidentifikasi sumber masalah, baik dari korban, pelapor, terlapor dan saksi sehingga proses penanganan dapat dilakukan dengan baik.
B. Materi Mekanisme alur penanganan
Menurut Permendikbudristek 46/2023 terdapat 5 tahap dalam alur penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Berikut ini merupakan bagan alur penanganan kekerasan yang perlu dilakukan.
a. Informasi awal adanya kasus kekerasan yang perlu ditangani bisa berasal dari laporan langsung maupun kejadian yang ditemui langsung oleh TPPK.
b. Dalam tahap pemeriksaan laporan kekerasan, diperlukan keterangan dari beberapa pihak.
c. Setelah melakukan pemeriksaan para pihak, TPPK perlu menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
d. Setelah kesimpulan dan rekomendasi sudah tersusun, TPPK harus menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi tersebut kepada Kepala Sekolah.
1. Pemulihan korban kekerasan hanya dapat dilakukan di tahap akhir setelah kekerasan terbukti terjadi.
A. Benar
B. Salah
Mari ingat salah satu kasus kekerasan yang pernah Anda temui di sekolah. Apa saja tahapan yang sudah dilalui dari 5 tahap alur penanganan yang barus saja dipelajari?
Jawab : Dari 5 tahap alur penanganan kasus kekerasan, seluruh tahapan dapat diterapkan dengan baik.
C. Materi Pembagian tugas penanganan
TPPK dan Satuan Tugas melakukan penanganan kekerasan sesuai dengan lingkup di mana kekerasan itu terjadi. Kemendikbudristek melakukan penanganan kekerasan jika kekerasan sudah tidak tertangani di level Satuan Tugas.
1. Jika terjadi terjadi tawuran yang melibatkan 2 sekolah, maka tim yang menanganinya adalah:
A. TPPK
B. Satuan Tugas
Coba ingat salah satu contoh kekerasan yang pernah ditemui di sekolah, kira-kira apakah kekerasan tersebut menjadi tugas TPPK, Satuan Tugas atau Kemendikbudristek?
Jawab : TPPK
D. Materi Sanksi administratif
Alur dan prinsip yang harus diperhatikan saat memberikan sanksi administratif jika pelaku adalah peserta didik. Selain itu, alur dan jenis sanksi administratif yang bisa diberikan jika pelaku merupakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik ASN maupun non ASN.
1. Kepala sekolah merupakan pemberi sanksi bagi pelaku yang berasal dari pendidik atau tenaga kependidikan ASN
A. Benar
B. Salah
Apakah sanksi yang diberikan selama ini sudah sesuai dengan prinsip pemberian sanksi administratif?
Jawab : Sudah
E. Materi Mediasi
Permendikbudristek PPKSP tidak mengatur terkait mekanisme mediasi, dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Mediator memerlukan kompetensi khusus untuk dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi pelaku maupun korban. Mediasi bisa saja tidak berhasil dan merugikan korban.
b. Efek jangka panjang (misalnya melakukan kekerasan kembali). Mediasi yang dilakukan bukan oleh ahlinya memberikan peluang bagi pelaku untuk memberikan ancaman dan kekerasan kembali kepada korban setelah mediasi berlangsung.
c. Relasi kuasa adalah salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan. Pada kasus kekerasan, relasi kuasa yang timpang merupakan hal yang paling terlihat antara korban dan pelaku, maka mempertemukan kedua belah pihak bukan suatu hal yang bijak. Selain, perlu diperhatikan dalam kasus kekerasan pertemuan korban dan pelaku dapat memicu trauma dan respon psikologis yang beragam pada diri korban.
1. Apakah mediator memerlukan keahlian khusus dalam menangani kasus kekerasan?
A. Benar
B. Salah
"Dalam penanganan kekerasan, tantangan apa yang Anda temukan pada saat melakukan mediasi? "
Jawab : Pencegahan agar penanganan kasus tersebut tidak terulang kembali.
F. Materi Pemetaan Sumber Dukungan
Sebelum melakukan penanganan kasus, Anda dapat mengidentifikasi pemetaan sumber dukungan dan penyusunan mekanisme rujukan di wilayah Anda. Hal ini diperlukan, untuk Anda dapat mengetahui lembaga mana yang dapat membantu Anda dalam penanganan kekerasan. Dalam pemetaan sumber dukungan, ada prinsip yang harus Anda perhatikan. Selain itu yang perlu diperhatikan, ada beberapa macam peraturan daerah di wilayah Anda yang dapat digunakan dalam penanganan kekerasan.
1. Di sekolah, tim pencegahan dan penanganan kekerasan tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain
A. Benar
B. Salah
Mari mengingat prinsip dasar dalam pemetaan sumber dukungan dan penyusunan mekanisme rujukan!
Jawab : Dalam pemetaan sumber dukungan, ada prinsip yang harus perhatikan. Selain itu yang perlu diperhatikan, ada beberapa macam peraturan daerah di wilayah yang dapat digunakan dalam penanganan kekerasan.
II. Jawaban Post Test Modul 4 Penanganan Kekerasan
1. Jika terjadi kekerasan yang melibatkan 2 satuan pendidikan di tingkat SMA/SMK, maka yang berhak menangani sesuai lingkup tugasnya adalah:
A. Satgas kabupaten/kota
B. Satgas Provinsi
C. TPPK
D. Dinas Provinsi
2. Tindakan menunjukan bahasa tubuh yang baik saat menerima laporan adanya kekerasan termasuk perilaku :
A. Perilaku yang tidak membantu
B. Perilaku yang membantu
C. Perilaku yang diharapkan
D. Perilaku yang membosankan
Bank Soal Pelatihan Mandiri Implementasi Kurikulum Merdeka Platform Merdeka Mengajar Lengkap dengan Jawaban dapat Bapak / Ibu lihat secara detail dengan cara klik gambar berikut :
Demikian informasi tentang Jawaban Modul 4 Penanganan Kekerasan yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terimakasih.
0 Response to "Post Test Modul 4 Penanganan Kekerasan"
Post a Comment