Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Jawaban Pelatihan Mandiri Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA] Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) - Kali ini Sinau-Thewe.com akan membagikan referensi Kunci Jawaban Latihan Pemahaman, Cerita Reflektif dan Post Test Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan [Kemitraan dengan PUSPEKA] Modul 2. Semoga bisa menjadi bahan referensi dalam menyelesaikan seluruh Topik pada platform Merdeka Belajar.




I. Jawaban Latihan Pemahaman & Cerita Reflektif


A. Materi Tugas dan fungsi Satuan Tugas

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
1. Fungsi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain, kecuali:
A. Melakukan pencegahan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
B. Melakukan penangahan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
C. Menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh satuan pendidikan
D. Membina, mendampingi, dan mengawasi TPPK.

Bagian mana yang menurut Anda sulit untuk dilakukan?
Jawab : Tidak ada

B. Materi Pembentukan Satuan Tugas

Satuan tugas berjumlah gasal paling sedikit 5 anggota terdiri ata sunsur:
a. perwakilan dinas pendidikan;
b. perwakilan dinas bidang perlindungan anak;
c. perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial;
d. organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak

1. Keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan pada tingkat Provinsi terdiri dari unsur:
A. Dinas Pendidikan
B. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak
C. Dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial
D. Semua benar

Apa yang Anda pahami setelah membaca infografis ini?
Jawab : Satuan tugas berjumlah gasal paling sedikit 5 anggota.

C. Materi Tugas dan fungsi TPPK

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

1. Fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan TPPK yang benar adalah:
A. Menangani kekerasan yang melibatkan dua satuan pendidikan
B. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan
C. Mendamaikan pelaku kekerasan dengan korban
D. Menangani semua kasus kekerasan yang terjadi pada peserta didik

D. Pembentukan TPPK

TPPK berjumlah gasal paling sedikit 3 anggota terdiri atas unsur :
a. Pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
b. Komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
c. (dapat ditambahkan) perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.

Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan TPPK di lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dari unsur, kecuali:
A. Pendidik
B. Tenaga Kependidikan
C. Peserta didik
D. Orang Tua

Bagian mana yang menurut Anda paling sulit untuk dilakukan?
Jawab : Tidak ada

E. Prinsip Pencegahan dan Penanganan

Menjelaskan tentang prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan yang harus diinternalisasi oleh anggota satuan tugas dan TPPK sesuai dengan mandat Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.

1. Berikut merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:
A. Kehati-hatian
B. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi pendamping disabilitas
C. Akuntabilitas
D. Keberpihakan terhadap kerentanan korban

Prinsip mana saja yang sudah Anda terapkan pada lingkungan satuan pendidikan?
Jawab : Prinsip yang sudah diterapkan adalah kepentingan terbaik bagi anak dan non diskriminatif.


II. Jawaban Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)


1. Berapa lama masa bakti TPPK?
A. 4 tahun
B. 2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
C. 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah
D. 3 tahun

2. Siapa yang berwenang membentuk TPPK Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
A. Kepala dinas
B. Bupati
C. Gubernur
D. Kepala Sekolah


Bank Soal Pelatihan Mandiri Implementasi Kurikulum Merdeka Platform Merdeka Mengajar Lengkap dengan Jawaban dapat Bapak / Ibu lihat secara detail dengan cara klik gambar berikut :



Demikian informasi tentang Jawaban Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bisa Sinau-Thewe.com berikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terimakasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Post Test Modul 2 Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel