Rangkuman PPKn BAB 2 Kelas 8 Kurikulum Merdeka

Ringkasan Materi PPKn Kelas 8 BAB 2 "Bentuk dan Kedaulatan Negara" Kurikulum Merdeka - Pada pembahasan sebelumnya, kita sudah mempelajari kedudukan dan fungsi Pancasila. Kalian sudah memahaminya ‘kan? Sebaiknya bukan hanya memahami, namun juga mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Nah kali ini kita akan belajar bersama tentang bentuk dan kedaulatan negara.




Materi BAB 2 PPKn Kelas 8 Kurikulum Merdeka


A. Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Menurut Mohammad Yamin, gagasan negara kesatuan sudah ada sejak 1928. Peristiwa Sumpah Pemuda mencerminkan adanya keinginan untuk membentuk negara kesatuan (unitaris).

Pada akhirnya, para tokoh bangsa bersepakat memilih bentuk negara kesatuan. Namun, dalam perjalanannya bentuk Negara Indonesia berubah menjadi serikat atau federal sebagai konsekuensi Konferensi Meja Bundar (KMB). Maka, terbentuklah Republik Indonesia Serikat dengan Soekarno sebagai Presiden, sementara Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri.

Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Pada praktiknya, Indonesia menjalankan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Artinya, ada pendelegasian tugas dan wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang terperinci sesuai dengan pendelegasian dari pemerintah pusat yang diatur dalam undang-undang, sedangkan pemerintah pusat mempunyai kekuasaan yang luas.

Kelebihan Sentralisasi :
1. Lebih hemat dalam peng gunaan anggaran negara.
2. Pemerintah pusat secara langsung dapat mengurusi semua persoalan sampai level daerah.
3. Peraturan di seluruh wilayah negara sama.
4. Keseragaman dalam penyelenggaraan manajemen pemerintahan.

Kelemahan Sentralisasi:
1. Lamanya pengambilan keputusan di level daerah karena dilakukan oleh pemerintah pusat.
2. Berpotensi melahirkan pemerintahan yang otoriter.
3. Potensi daerah melakukan inovasi sangat terbatas.
4. Kekayaan daerah berpotensi tidak dinikmati oleh daerah bersangkutan.

Kelebihan Desentralisasi :
1. Potensi dan sumber daya daerah dapat berkembang dengan maksimal.
2. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
3. Peraturan yang berlaku dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal daerah.
4. Pemerintah daerah bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan terkait daerah.
5. Pembangunan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
6. Pemerintahan lebih demokratis.

Kelemahan Desentralisasi :
1. Pembangunan daerah berpotensi tidak merata. Daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tinggi akan lebih cepat pembangunannya
2. Membutuhkan biaya besar dalam proses pemilihan kepala daerah.
3. Berpotensi memunculkan sifat kedaerahan.
4. Bila pengawasan dan koordinasi pemerintah pusat rendah, bisa berpotensi daerah yang kaya melepaskan diri dari NKRI.

Perilaku yang mencerminkan menjaga keutuhan NKRI di antaranya:
1. Menghormati teman-teman yang beragam suku, agama, ras, dan bahasa.
2. Mendamaikan teman-teman yang bertikai dan berselisih.
3. Membantu teman-teman yang mengalami kesulitan dalam beradaptasi di lingkungan sekolah atau masyarakat.
4. Berteman dan bersosialisasi secara baik, saling menghormati dan menghargai perbedaan.
5. Menjaga ketertiban sosial dan umum dalam lingkungan sekolah dan masyarakat.


B. Indonesia sebagai Negara Republik

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang turun-temurun. Bila seorang kepala negara meninggal, maka digantikan oleh anaknya yang menjadi putra mahkota. Sebelum terbentuk Negara Republik Indonesia, nusantara ini berupa kerajaan-kerajaan Islam dan masa sebelumnya kerajaan-kerajaan Hindu-Budha. Kerajaan-kerajaan tersebut mengambil bentuk pemerintahan monarki.

Perbandingan Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan :
a. Bentuk Negara : Susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara (daerah dan penduduk).
Dibedakan menjadi dua;
1. Kesatuan, yaitu negara yang bersusunan tunggal.
2. Federasi, yaitu negara yang bersusunan jamak.

b. Bentuk Pemerintahan : Susunan yang menerangkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun penduduknya.
Dibedakan menjadi dua;
1. Monarki, yaitu suksesi pemerintahan diwariskan secara turun-temurun.
2. Republik, yaitu suksesi pemerintahan dilakukan melalui mekanisme Pemilu.

Bentuk pemerintahan Negara Indonesia bisa dipahami dari pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Menurut Jimly, kesatuan adalah konsepsi bentuk negara, sementara republik adalah konsepsi bentuk pemerintahan yang dipilih oleh Bangsa Indonesia sesuai UUD NRI Tahun 1945.


C. Indonesia sebagai Negara Hukum

Indonesia merupakan negara hukum. Ini tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia adalah negara hukum.

Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, dalam konsep negara hukum, maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan. Kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam Bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’ (hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya).

Menurut A.V. Dicey, sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ciri negara hukum ada tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.
2. Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.
3. Due process of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undanganyang sah dan tertulis.

Perilaku yang mencerminkan sikap taat hukum, di antaranya:
1. Hadir ke sekolah tepat waktu dan tidak pulang sekolah sebelum waktunya.
2. Melaksanakan tugas piket kelas dengan penuh tanggungjawab.
3. Mengerjakan tugas pembelajaran yang diberikan guru dan mengumpulkannya tepat waktu.
4. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya.
5. Mengikuti seluruh kegiatan di sekolah dengan baik dan amanah.


D. Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat


Pada awalnya, sebelum dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara. MPR, sebagai perwakilan rakyat, berhak dan bertugas memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI).

Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Keanggotaan MPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 di atas, terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.

Namun kemudian, seiring perjalanan Negara Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami amandemen mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Ketentuan pasal 1 ayat 2 diamandemen menjadi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Secara umum, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada MPR yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan-badan perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat menurut perundang-undangan terdiri atas:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/Kabupaten)
5. Badan Permusyawaratan Desa

Kedaulatan yang berlaku Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Artinya, konsepsi kedaulatan yang mengacu pada sila-sila Pancasila, terutama sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan).

Kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila memiliki dua asas pokok, yaitu asas kerakyatan dan asas musyawarah. Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan cita-cita rakyat, berjiwa kerakyatan, menghayati kesadaran seperjuangan, dan cita- cita bersama. Asas musyawarah bermakna setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui MPR maupun secara langsung, dan dilaksanakan dengan mengedepankan mekanisme musyawarah.

Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:

1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).
3. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C)
4. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.


Untuk Rangkuman/Ringkasan Materi Kelas 8 Mapel PPKn Semester 1 & 2 Kurikulum Merdeka dapat dilihat secara lengkap dengan cara klik gambar berikut :



Demikian informasi tentang Rangkuman PPKn BAB 2 Kelas 8 Kurikulum Merdeka yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Rangkuman PPKn BAB 2 Kelas 8 Kurikulum Merdeka"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel