Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarpras

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana - Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.


Komponnen Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen:
a. sarana spesifik (untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas) dan
b. prasarana spesifik (untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan kejuruan, dan pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas).




Komponen Sarana


Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran yang terdiri atas:
a. Bahan Pembelajaran (merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran)
b. alat pembelajaran (merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi) dan
c. perlengkapan (merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.


Komponen Prasarana


Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan yang terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan; dan
c. ruang.

Lahan harus memenuhi ketentuan:
a. luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan mempertimbangkan:
1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar;
2. ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan; dan
3. jenis dan jumlah ruang;

b. memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi ekologis;
c. berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat;
d. lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah;
e. memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan:
1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; dan
2. jenis dan jumlah ruang;

b. tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia;
d. kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan sanitasi;
e. keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
f. kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan;
g. memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas; dan
i. menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna bangunan dan lingkungan.

Ruang merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup harus memenuhi ketentuan:
a. jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan;
b. keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c. kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan penghawaan dan pencahayaan alami; dan
d. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

Ruang terdiri atas:
a. ruang kelas;
b. ruang perpustakaan;
c. ruang laboratorium;
d. ruang administrasi;
e. ruang kesehatan;
f. tempat beribadah;
g. tempat bermain atau berolahraga;
h. kantin; dan
i. toilet.


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Permendikbudristek Nomor Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana pada tautan berikut :


Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarpras yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarpras"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel