Syarat Lapor Diri PPG 2023
Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I - Sebelumnya, Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I telah melakukan Konfirmasi Kesediaan mengikuti rangkaian PPG Tahun 2023, dan Dirjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I.
Terkait dengan hal tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Informasi penetapan mahasiswa selengkapnya disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa dan dinas pendidikan.
2. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1.
3. Mahasiswa melaksanakan lapor diri untuk mengumpulkan dokumen sesuai jadwal sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.
4. Mahasiswa akan melakukan penandatanganan pakta integritas bantuan beasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I melalui masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG.
5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 Angkatan I dilaksanakan secara daring.
A. Jadwal Lapor Diri PPG Tahun 2023
1. Penetapan peserta tanggal 19 April 2023.
2. Lapor Diri tanggal 2 s.d. 5 Mei 2023.
3. Pembelajaran mandiri tanggal 12 April s.d. 7 Mei 2023.
4. Orientasi Mahasiswa tanggal 8 Mei 2023.
5. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tanggal 9 Mei s.d. 29 Juli 2023.
6. Bimtek Wawasan Kebinekaan*) tanggal 27 Juni 2023.
7. UKMPPG**) tanggal 31 Juli s.d. 6 Agustus 2023.
Keterangan:
*) dapat disesuaikan dengan jadwal di LPTK masing-masing
**) jadwal selengkapnya akan diinformasikan kemudian
B. Ketentuan Lapor Diri
1. Format A1 dan Pakta Integritas.
2. Biodata Mahasiswa.
3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan.
4. Scan Ijazah S1
5. Scan Transkrip Nilai S1
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh SE Dirjen GTK Nomor 0656/B2/GT.00.02/2023 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan I pada tautan berikut :
Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.
Demikian informasi tentang Syarat Lapor Diri PPG 2023 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terimakasih.
0 Response to "Syarat Lapor Diri PPG 2023"
Post a Comment