POS Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023
Peraturan Kepala BSKAP Nomor 015/H/KP/2023 - Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 015/H/KP/2023.
Asesmen Nasional (AN) adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Evaluasi tersebut berupa Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang terdiri dari kompetensi literasi membaca dan numerasi.
Adapun pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dapat menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
A. Peserta Didik yang mergiktrti Asesmen Nasional
Peserta Asesmen Nasional dari setiap Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
- Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
- Perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
- Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;
- Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;
- Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;
- Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;
B. Pemilihan Peserta Didik
1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut:
- Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
- Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
- Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
C. Spesifikasi Sarana ANBK
1. Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh Satuan Pendidikan minimal perbandingan 1:3 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 3 orang peserta secara bergiliran dalam 3 sesi).
2. Spesifikasi teknis sarana yang diperlukan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan ANBK mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan ANBK tahun 2023 yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh POS ANBK Tahun 2023 pdf pada tautan berikut :
Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.
Demikian informasi tentang POS Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "POS Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023"
Post a Comment