Jawaban Post Test Modul 3, 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual
Kunci Jawaban Post Test Pelatihan Mandiri Topik 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan - Ibu dan bapak guru akan dapat mengerjakan Post Test setelah menyelesaikan seluruh Aktivitas, baik Materi, Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif.
Beberapa catatan saat mengerjakan Post Test, yaitu :
- Ibu dan bapak dapat mengerjakan soal secara acak, namun wajib dijawab semuanya.
- Setelah selesai menjawab semua soal, klik “kumpulkan” untuk mendapatkan penilaian atau rekomendasi.
Dan berikut ini adalah referensi Jawaban Post Test Pelatihan Mandiri 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang dapat digunakan sebagai acuan ibu dan bapak dalam menjawab Post Test.
Soal & Kunci Post Test Pelatihan Mandiri Topik 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual Modul 3
1. Fungsi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud Ristek, antara lain…
A. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dan pengaduan
B. Masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait tanggapan yang baik dan profesional
C. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan dengan nyaman
D. Semua benar
Jawab : D
2. Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa sistem pendidikan Indonesia mengalami tantangan besar dengan adanya tiga dosa besar pendidikan yang mencakup..
A. Kenakalan remaja, hukuman fisik, kekerasan seksual
B. Perundungan, kekerasan seksual, penggunaan narkotika
C. Intoleransi, perundungan, pelanggaran etika
D. Perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi
Jawab : D
3. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku anak (usia di bawah 18 tahun), perlu dipastikan proses hukum menggunakan…
A. Mediasi dari Komnas HAM
B. Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA
C. Publikasi secara terbuka di media massa
D. Asas kekeluargaan
Jawab : B
4. Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?
A. Berpura-pura tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual
B. Mengalihkan isu kekerasan seksual dengan isu lain yang lebih menarik perhatian orang
C. Mengalihkan/memecah perhatian pelaku sehingga saat itu juga tindakan kekerasannya langsung terhenti atau teralihkan
D. Mengalihkan tanggung jawab penanganan kepada kepolisian
Jawab : C
5. Pendampingan kasus, baik secara hukum maupun administratif, dapat meminta bantuan kepada….
A. Lembaga Bantuan Hukum terdekat yang bekerja dengan prinsip berpihak kepada korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual
B. Kantor kecamatan di mana sekolah tersebut berlokasi
C. Pemuka agama setempat
D. Organisasi Masyarakat Ormas
Jawab : A
6. Di bawah ini yang merupakan salah satu tugas Gugus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan adalah…
A. Menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual
B. Membuat Prosedur Operasional Standar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah
C. Mengikuti pelatihan penanganan kekerasan yang diadakan oleh kepolisian setempat
D. Menghukum pelaku dengan sanksi seberat-beratnya
Jawab : B
7. Pelapor yang mengadukan kasus secara langsung harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyertakan...
A. Formulir pengaduan yang telah diisi
B. Identitas pelaku pelanggaran
C. Bukti fisik pelanggaran
D. Semua benar
Jawab : D
8. Jika kondisi korban kekerasan seksual dinyatakan sudah lebih baik, maka proses selanjutnya adalah menindaklanjuti kasus, baik melalui jalur hukum dan/atau non-hukum. Contoh penanganan kasus yang kurang sesuai melalui jalur non-hukum adalah...
A. Memberikan sanksi administratif untuk pelaku
B. Korban memilih untuk fokus ke pemulihan psikis
C. Pelaku dituntut meminta maaf secara terbuka di media sosial
D. Menyewa pengacara dan segara membuat laporan ke kepolisian
Jawab : D
9. Sosialisasi atau seminar Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) penting diselenggarakan di satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual. Di bawah ini pihak yang diutamakan untk mendapatkan sosialisasi tersebut di antaranya...
A. Murid, pendidik, wali murid
B. Wakil kepala sekolah, petugas kebersihan, pustakawan
C. Pembina pramuka, pembina PMR dan petugas Paskibraka
D. Pembina rohis, pendidik dan penjaga kantin
Jawab : A
Bank Soal Pelatihan Mandiri Implementasi Kurikulum Merdeka Platform Merdeka Mengajar Lengkap dengan Jawaban dapat Bapak / Ibu lihat secara detail dengan cara klik gambar berikut :
Demikian informasi tentang Jawaban Post Test Modul 3, 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Jawaban Post Test Modul 3, 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual"
Post a Comment