Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK
Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2023 - Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pusat Layanan dan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 0567/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2023 dijelaskan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2023 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Adapun hal-hal yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sebagaimana terlampir merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE), yang telah memiliki rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP tahun anggaran 2023.
2. Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2023 dan data peserta didik penerima PIP tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah.
3. Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada SK Pemberian PIP.
4. Bank penyalur dana PIP tahun 2023 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
5. Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
6. Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telnologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
7. Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 1 April 2023.
8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.
9. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan lancar di wilayah masing- masing.
Surat Edaran tentang Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK dapat di unduh pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Jadwal Pencairan PIP Tahap 1 Tahun 2023 SD,SMP,SMA,SMK"
Post a Comment