Rangkuman IPS Kelas 10 Tema 3 Kurikulum Merdeka
Ringkasan / Rangkuman Materi IPS Kelas 10 BAB 3 "Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan" Kurikulum Merdeka - Pada tema ini, peserta didik akan mempelajari sejarah dan konsep ilmu ekonomi serta cara manusia berekonomi. Selain itu, juga akan mempelajari beberapa hal yang menjadi fokus kajian ekonomi, seperti kebutuhan, keinginan, kelangkaan, kegiatan ekonomi, permintaan, penawaran, harga, pasar, bank, dan lembaga keuangan nonbank.
Rangkuman Materi IPS Kelas 10 Tema 3 Kurikulum Merdeka
A. Pengantar Ilmu Ekonomi
Manusia membutuhkan energi dari makanan untuk bertahan hidup. Hal yang kalian lakukan sehari-hari seperti ketika ingin makan sesuatu, ingin bernyanyi, ingin pakaian tertentu, harus berobat ke dokter apabila sakit, menunjukkan bahwa manusia memiliki kebutuhan dan keinginan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kalian adalah homo economicus.
Priyono (2015: 105) menjelaskan, istilah economicus berasal dari bahasa Yunani yaitu oikonomikos. Kata “oikonomikos” artinya adalah pengelolaan ladang, yang merupakan mata pencaharian masyarakat pada zaman itu.
1. Sejarah Ilmu Ekonomi
Awal pesatnya perkembangan ilmu ekonomi ditandai dengan penerbitan buku An Inquiry Into the Nature and Cause of the Wealth of Nations atau lebih dikenal dengan Wealth of Nations (1776). Buku karya Adam Smith ini merupakan buku pertama yang membahas ilmu ekonomi secara sistematik dan holistik.
Berkat gagasan-gagasannya, Adam Smith kemudian dikenal sebagai Bapak Ilmu Ekonomi. Salah satu gagasan Adam Smith yang paling penting dan terkenal adalah teori Invisible Hand.
2. Kebutuhan Manusia dan Kelangkaan Sumber Daya
Kebutuhan dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bertahan hidup layak dan menaikkan taraf hidupnya. Sementara, keinginan dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak harus dipenuhi oleh seseorang, dimana tanpa hal tersebut tersebut sebenarnya ia masih dapat hidup layak.
Tindakan ekonomi adalah usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Secara umum, tindakan ekonomi terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Tindakan ekonomi rasional, adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu ketika memutuskan dan memilih suatu hal. Ketika kalian melakukan tindakan ekonomi, tentu kalian memutuskan dan memilih berdasarkan hal yang paling menguntungkan.
- Tindakan ekonomi irasional, adalah tindakan yang dilakukan tanpa mempertimbangan beberapa faktor (seperti keuntungan, prioritas, dan pertimbangan lainnya). Biasanya tindakan ekonomi irasional cenderung merugikan.
Setiap kebutuhan yang kalian penuhi tentu akan menimbulkan pilihan-pilihan tertentu. Hal itu merupakan akibat dari adanya masalah kelangkaan. Kelangkaan dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya:
- Sumber daya alam
- Sumber daya manusia
- Ilmu pengetahuan
3. Cara Bertindak Ekonomis: Skala Prioritas dan Literasi Keuangan
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), prioritas adalah mendahulukan dan mengutamakan daripada yang lain. Ketika kalian menyusun skala proritas, terdapat hal-hal yang mesti diperhatikan, yaitu:
- Kemampuan finansial (tingkat pendapatan)
- Status sosial (kedudukan secara sosial)
- Lingkungan
4. Pembagian Ilmu Ekonomi
Untuk mempermudah mempelajari ilmu ekonomi, beberapa ahli membuat pembagian ilmu ekonomi. Setidaknya, terdapat tiga kategori ilmu ekonomi (Gilarso, 2004: 42), yaitu:
- Ilmu ekonomi deskriptif adalah analisis yang mendeskripsikan kenyataan suatu kondisi dan persoalan ekonomi.
- Ilmu ekonomi teori adalah analisis yang menjelaskan mengenai definisi, hubungan sebab akibat, dan cara kerja sistem perekonomian
- Ilmu ekonomi terapan adalah analisis teori ekonomi untuk diterapkan dalam mengatasi berbagai masalah ekonomi melalui kebijakan ekonomi.
Berdasarkan fokus kajiannya ilmu ekonomi teori juga dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Ekonomi makro adalah ilmu ekonomi yang fokus kajiannya mempelajari ekonomi secara luas (nasional/internasional). Kajian ekonomi makro adalah persoalan ekonomi yang menyangkut suatu negara.
- Ekonomi mikro adalah ilmu ekonomi yang fokus kajiannya mempelajari hal-hal yang tingkatnya kecil, misalnya pada level individu atau organisasi.
- Ekonomi Syariah merupakan ilmu yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhannya dengan cara yang sesuai ajaran agama Islam. Meski dalam beberapa hal memiliki nilai-nilai yang serupa, hal utama yang membedakan ilmu ekonomi syariah dengan ilmu ekonomi lainnya adalah pedoman aktivitasnya.
B. Kegiatan Ekonomi
Barang atau jasa yang kalian nikmati itu diproduksi oleh produsen dan didistribusikan oleh distributor. Sementara kalian yang menikmati barang atau jasa adalah konsumen. Pengategorian tersebut berdasarkan pada kegiatan ekonomi yang dilakukan dan semua yang terlibat dalam aktivitas ekonomi disebut sebagai pelaku ekonomi.
Terdapat tiga kegiatan ekonomi, yaitu:
- Produksi adalah usaha untuk menambah nilai guna suatu barang atau jasa.
- Distribusi adalah usaha untuk menyalurkan dan mendistribusikan barang dan jasa hingga ke konsumen. Contoh berbagai kegiatan distribusi adalah perdagangan, pengangkutan, penyimpanan, pengklasifikasian, penjualan, dan promosi.
- Konsumsi adalah usaha untuk menghabiskan dan mengurangi nilai guna suatu barang atau jasa.
C. Pasar dan Terbentuknya Harga Pasar
Pada dasarnya keseimbangan harga terbentuk dari proses kesepakatan antara penjual dan pembeli atas barang atau jasa dengan jumlah tertentu dan tingkat harga tertentu. Secara sederhana, keseimbangan harga bisa digambarkan sebagai titik perpotongan antara kurva permintaan dan kurva penawaran.
1. Permintaan (Demand)
Permintaan (demand) dapat dijelaskan sebagai jumlah barang atau jasa yang ingin dibeli atau diminta oleh seseorang/konsumen pada berbagai tingkat harga dan waktu tertentu.
Faktor yang memengaruhi permintaan antara lain: tingkat harga barang itu sendiri, tingkat pendapatan, perilaku/selera konsumen, perkiraan harga di masa yang akan datang, harga barang lain (substitusi) dan pelengkap (komplementer) tren/perubahan mode, perilaku produsen, dan jumlah penduduk.
Hukum permintaan menggambarkan hubungan antara tingkat harga dan jumlah barang yang diminta. Hukum permintaan menyatakan bahwa hubungan antara jumlah barang yang diminta dan tingkat harga berkorelasi negatif atau berbanding terbalik. Ini artinya, “Jika tingkat harga naik, maka jumlah barang yang diminta turun. Sebaliknya, jika tingkat harga turun, maka jumlah barang yang diminta mengalami kenaikan”. Hukum permintaan berlaku ceteris paribus, artinya faktor-faktor lain selain harga barang itu sendiri dianggap tetap.
Adapun hal-hal yang dapat memengaruhi permintaan di luar harga barang itu sendiri (tidak dalam kondisi ceteris paribus) adalah sebagai berikut:
- Harga barang-barang lain
- Pendapatan
- Selera masyarakat
- Ekspektasi di masa depan
2. Penawaran (Supply)
Hukum teori penawaran berlawanan dengan hukum pada teori permintaan. Pada teori penawaran, terdapat hukum yang menyebutkan, “Semakin tinggi harga suatu barang, maka semakin banyak barang yang ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah harga suatu barang maka semakin sedikit barang yang ditawarkan.” Karena hukum penawaran berlawanan dengan hukum permintaan, maka kurva penawaran juga berlawanan dengan kurva permintaan.
Ada beberapa hal yang dapat memengaruhi penawaran di luar harga barang itu sendiri (ceteris paribus), yaitu:
- Harga barang lain
- Biaya produksi
- Tujuan perusahaan
- Teknologi
- Perkiraan harga masa depan
- Pajak dan subsidi
3. Harga dan Terbentuknya Harga Pasar
Harga pasar terbentuk pada saat jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan pada tingkat harga dan waktu tertentu. Keseimbangan harga atau equilibirum adalah keadaan ketika penjual dan pembeli sepakat pada harga dan jumlah barang tertentu.
4. Fungsi Permintaan dan Penawaran
Setelah memahami konsep permintaan dan penawaran, sekarang kalian dapat menghitung fungsi permintaan dan penawaran. Untuk menghitung nya, kalian dapat menggunakan rumus sebagai berikut.
Keterangan:
P : Harga
P1 : Harga diketahui 1/ harga awal
P2 : Harga diketahui 2/ harga perubahan (naik/turun)
Q : Jumlah barang
Q1 : Jumlah Barang diketahui 1 /jumlah awal
Q2 : Jumlah Barang diketahui 2/ jumlah perubahan (naik/turun)
5. Pasar dan Aktivitas Ekonomi
Pasar dapat diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk transaksi. Pengertian ini tidak terbatas pada pasar fisik, tetapi juga secara daring (online). Pasar di era modern ini juga dapat berupa jual beli online yang dapat kalian akses melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Secara umum, keduanya dapat dibedakan menjadi pasar konkret dan pasar abstrak.
Dilihat dari strukturnya, pasar juga dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Pasar persaingan sempurna merupakan pasar yang paling ideal karena pasar ini dapat menjamin terwujudnya kegiatan ekonomi yang lebih efisien.
Umumnya, pasar persaingan tidak sempurna dibagi menjadi beberapa jenis antara lain, pasar monopoli, monopolistis, dan oligopoli. Pada pasar persaingan tidak sempurna umumnya akan ada penjual atau pembeli yang dominan dan dapat memengaruhi pasar.
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar ketika hanya ada satu penjual/pembeli sehingga penjual/pembeli tersebut dapat menentukan harga pasar.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar ketika hanya ada beberapa penjual (biasanya kurang dari 10 penjual) dengan jumlah pembeli yang banyak. Para penjual ini dapat bersepakat untuk menentukan harga bersama yang menguntungkan bagi mereka.
Pasar monopolistik, disebut juga pasar persaingan monopolistik, adalah bentuk pasar yang terdapat banyak penjual dengan barang serupa tetapi terdiferensiasi (memiliki perbedaan).
D. Lembaga Keuangan
1. Bank
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Secara sederhana bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat demi kemaslahatan bersama.
- Selaras dengan konsep bank yang telah kalian pahami, fungsi dan tujuan bank adalah sebagai berikut:
- Bank sebagai penghimpun dana masyarakat
- Bank sebagai penyalur dana untuk masyarakat
Jenis Bank :
- Bank Sentral. Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Di Indonesia, bank sentral adalah Bank Indonesia.
- Bank Umum. Menurut Undang Undang Nomor 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan prinsip kegiatannya bank umum dan BPR dibagi menjadi dua, yakni konvensional dan syariah. Konvensional sendiri dapat diartikan sebagai bank yang menggunakan sistem-sistem yang berlandaskan pada pada hukum positif yang berlaku di suatu negara, sedangkan bank syariah merupakan bank yang menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan pedoman/sistem yang sesuai dengan syariat Islam.
2. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
IKNB adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang keuangan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. IKNB terdiri atas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro.
a. Jenis-Jenis IKNB
i) Asuransi. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggug dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
ii) Dana Pensiun. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun terdiri dari:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
iii) Lembaga Pembiayaan. Berdasarkan OJK, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan sendiri khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
iv) Lembaga Jasa Keuangan Khusus. Lembaga keuangan khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus. Lembaga jasa keuangan khusus meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pergadaian (swasta dan pemerintah), lembaga penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PT Sarana Multigriya Finansial), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).
v) Lembaga Keuangan Mikro. Berdasarkan OJK, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
vi) Teknologi Finansial (Financial Technology/Fintech). Teknologi finansial merupakan inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern (Sukma, 2016). Berdasarkan penjelasan OJK, aktivitas teknologi finansial meliputi peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi. OJK juga mencatat per 14 Agustus 2020 sudah ada 127 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia. Kalian dapat menemukan informasi tersebut di situs web OJK.
3. Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Terdapat berbagai produk pasar modal yang diperjualbelikan di BEI. Beberapa produk tersebut di antaranya: saham, reksa dana, surat utang (obligasi) dan Exchange Traded Fund (ETF).
4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk pemerintah dengan tiga misi utama yaitu:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Untuk BAB lainnya dapat dilihat secara lengkap pada Ringkasan/Rangkuman Materi IPS Kelas 10 Semester 1 dan 2 dengan cara klik gambar berikut :
Demikian informasi tentang Rangkuman IPS Kelas 10 Tema 3 Kurikulum Merdeka yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Rangkuman IPS Kelas 10 Tema 3 Kurikulum Merdeka"
Post a Comment