Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2023

Panduan / Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 - Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain, salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi para pemangku kepentingan, hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.




Skema Penyelenggaraan UKK Tahun 2023



Dalam pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.

1. Ujian melalui sistem sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi

SMK terakreditasi bersama dengan dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama, dengan mengacu pada standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang diakui oleh dunia kerja dan asosiasi profesi;

2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)

LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP

3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)

LSP yang didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)

LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;

5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

6. UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja


Jadwal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2023



Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan akhir tahun pelajaran 2022/2023. Untuk jadwal pelaksanaan UKK dengan skema penyelenggaraan ujian lainnya, dilaksanakan sebelum akhir tahun pelajaran 2022/2023, menyesuaikan dengan, ketuntasan kompetensi yang diujikan, penjadwalan dari penyelenggara uji kompetensi, dan ketersediaan asesor.


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan unduh pada tautan berikut :


Demikian informasi tentang Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2023 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel