Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 Satuan Biaya, Besaran Dana BOS & BOP PAUD/Kesetaraan

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023.




Satuan Biaya Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023



Satuan biaya dihitung berdasarkan:
a. Indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik untuk satuan biaya dana bantuan operasional sekolah reguler; dan


b. Indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah untuk satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini reguler dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan reguler.


Penerima Dana & Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023



Besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan dikalikan dengan satuan biaya masing- masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penerima Dana bertanggungjawab menggunakan dana sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh pada tautan berikut :


Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 Satuan Biaya, Besaran Dana BOS & BOP PAUD/Kesetaraan yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kepmendikbud Nomor 3/P/2023 Satuan Biaya, Besaran Dana BOS & BOP PAUD/Kesetaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel