Juknis PPG Guru Daljab yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

Petunjuk Teknis PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Penggerak - Sejalan dengan pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan, Kemendikbudristek juga memiliki menyelenggarakan program yang bertujuan menyiapkan pemimpin pembelajaran dan agen transformasi ekosistem pendidikan yang disebut sebagai PGP.

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi :
  • Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar.
  • Berkarakter dan berkepribadian Indonesia.
  • Menginspirasi dan menjadi teladan.
  • Memiliki penampilan memesona.
  • Berwibawa.
  • Tegas.
  • Ikhlas.
  • Serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan.

Hal tersebut tertuang secara rinci berdasarkan Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.




Struktur Kurikulum Prodi PPG



Kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu:
  • Pendalaman materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills).
  • Pengembangan perangkat pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif).
  • Praktik pengalaman lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif).
  • Struktur kurikulum PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) SKS.

Ketiga mata kuliah ini dilaksanakan dalam 9 (sembilan) langkah pembelajaran PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :
1. Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi-higher order thinking skills).
Pembelajaran Mata Kuliah ini dilaksanakan dalam bentuk analisis permasalahan pembelajaran yang ditemui dalam konteks kelas dan/atau sekolah dalam upaya pemecahan permasalahan tersebut.

Permasalahan dapat meliputi literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas tiga langkah: (1) identifikasi masalah, (2) eksplorasi penyebab masalah, dan (3) penentuan penyebab masalah. Aktivitas pembelajaran ini dilakukan secara daring dengan beban belajar 6 (enam) SKS.

2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif) memiliki beban belajar 5 (lima) SKS. Kegiatan pembelajaran mata kuliah ini terdiri atas empat langkah: (1) eksplorasi alternatif solusi, (2) penentuan solusi, (3) pembuatan rencana aksi, dan (4) pembuatan rencana evaluasi.

3. Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 7 (tujuh) SKS. Kegiatan ini terdiri atas dua langkah: (1) pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi dan (2) refleksi komprehensif dan rencana tindak lanjut.


Pembelajaran PPG Daljab Bagi Guru Penggerak



Pembelajaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak terdiri atas 4 (empat) kegiatan, yakni:
  • Orientasi tentang guru masa depan;
  • Belajar mandiri dengan prinsip self regulated learning;
  • Kegiatan utama berupa analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi; desain pembelajaran inovatif; dan praktik pembelajaran inovatif dilakukan dengan penugasan; dan
  • Mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan.


Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 tentang Juknis PPG Guru Daljab yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis PPG Guru Daljab yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis PPG Guru Daljab yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel