Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah

Unduh Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, SMK - Untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan Peserta Didik serta meningkatkan citra Satuan Pendidikan, perlu ditetapkan pengenaan pakaian seragam sekolah bagi Peserta Didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah jalur pendidikan formal.

Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan:
  • Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.



Jenis Pakaian Seragam



Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:
  1. Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
  2. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.
  3. Seragam Khas adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.

A. Model Seragam Nasional

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional adalah sebagai berikut:
  • Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
  • Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
  • Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.

Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.

Khusus untuk Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.


B. Pakaian Seragam Pramuka

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


C. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.


D. Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.


Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah



Berikut ini adalah aturan penggunaan pakaian seragam sekolah Peserta Didik :
  • Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
  • Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.


Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Aturan Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah Tahun 2022 pada tautan berikut :


Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.


Demikian informasi tentang Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel