Juknis Dapodik Tahun 2022/2023
Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 - Aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kemendikbudristek yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
Baca Juga : Syarat & Cara Pengajuan NUPTK 2022 Secara Online
Atas dasar hal tersebut, Kemendikbudristek menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan.
A. Cakupan Data Dapodik
Cakupan data untuk data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan terdiri atas:
- Data Satuan Pendidikan
- Data Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan
- Data Peserta Didik
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Data Sumber Daya Pendidikan
- Data Substansi Pendidikan
- Data Capaian Pendidikan
B. Data Induk Dapodik
Data induk untuk data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan terdiri atas:
- Data Induk Satuan Pendidikan
- Data Induk Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan
- Data Induk Peserta Didik
- Data Induk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Dapodik Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tautan berikut :
Teman-teman bingung cara unduhnya? Silahkan simak Cara Unduh Dokumen di Website.
Demikian informasi tentang Juknis Dapodik Tahun 2022/2023 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis Dapodik Tahun 2022/2023"
Post a Comment