Syarat & Besaran Bantuan Insentif Guru Tahun 2022

Besaran & Syarat Bantuan Insentif Guru Non-PNS PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Anggaran 2022 - Berdasarkan Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2022 dijelaskan bahwa Bantuan Insentif Guru Non PNS adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan adanya pemberian Bantuan Insentif Guru Non PNS tersebut, harapannya dapat mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.




Syarat Bantuan Insentif Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2022



Perlu diketahui bahwa Bantuan Insentif Guru Tahun 2022 diberikan kepada :
  • Pendidik pada Kelompok Bermain (KB) / Tempat Penitipan Anak (TPA).
  • Guru pada Taman Kanak-Kanak (TK).
  • Guru pada satuan Pendidikan Dasar.
  • Guru pada satuan Pendidikan Menengah.
  • Guru pada satuan Pendidikan Khusus.
Dimana guru tersebut berstatus non pegawai negeri sipil Non-PNS.

A. Syarat bagi Guru KB/TPA

Pendidik pada KB/TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Memiliki ijazah paling rendah SMA / SMK atau bentuk lain yang sederajat.
  • Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Tercatat dalam Dapodik.
  • Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
  • Memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

B. Syarat bagi Guru TK, SD, SMP, SMA & SMK

Pendidik pada TK, SD, SMP, SMA & SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana / diploma empat (S-1/D-IV).
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Terdata dalam Dapodik.
  • Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
  • Memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Besaran Bantuan Insentif Guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2022



Bantuan Insentif Guru Non-PNS diberikan dalam bentuk uang dengan besaran sebagai berikut :
  • Sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
  • Sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk pendidik pada TK, SD, SMP, SMA & SMK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
  • Besaran nominal uang tersebut terhitung mulai bulan Januari 2022 serta Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.




Demikian informasi tentang Syarat & Besaran Bantuan Insentif Guru Tahun 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat & Besaran Bantuan Insentif Guru Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel