Juknis ANBK Tahun 2022

Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Nasional tahun 2022 - Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.


Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh masing-masing kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidian mengusulkan pengawas kepada Panitia tingkat Kabupaten/Kota. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab dalam pelaksanaan AN di tingkat satuan pendidikan.




Hal-Hal yang Dilakukan Satuan Pendidikan



Pelaksana tingkat satuan pendidikan diharapkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. melaporkan permasalahan teknis di Satuan Pendidikan ke tim teknis kabupaten/kota atau tim teknis provinsi melalui layanan bantuan pada laman ANBK;
  2. berkoordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota atau Tim Teknis Provinsi terkait pelaksanaan ANBK;
  3. melakukan pendataan sarana dan prasarana pada laman https://vervaltik.data.kemdikbud.go.id/
  4. mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan pada pelaksanaan ANBK
  5. memastikan infrastruktur dapat berfungsi dengan baik pada pelaksanaan ANBK
  6. mengikuti langkah-langkah teknis pelaksanaan ANBK sesuai dengan prosedur dan juknis yang tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
  7. senantiasa memantau pengumuman atau informasi pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ serta melaksanakan petunjuk pada pengumuman atau informasi tersebut
  8. memilih status dan moda pelaksanaan pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/ (Mandiri moda daring, Mandiri moda semi daring, Menumpang (moda sesuai dengan tempat pelaksanaan).
  9. Tabel jumlah kebutuhan minimal sarana komputer untuk status pelaksanaan ANBK mandiri:
  10. Bagi satuan pendidikan dengan status pelaksanaan menumpang membuat administrasi kesepakatan dengan satuan pendidikan status pelaksanaan mandiri.
  11. melakukan pengaturan ruang/ID Proktor, gelombang dan sesi https://anbk.kemdikbud.go.id/
  12. memastikan peserta utama dan cadangan yang sudah ditetapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ANBK.
  13. memastikan kelengkapan administrasi seperti: daftar hadir, berita acara, pakta integritas, dan lain-lain selama pelaksanaan ANBK tercantum pada laman https://anbk.kemdikbud.go.id/
  14. memastikan kepala satuan pendidikan dan seluruh pendidik mengikuti survei lingkungan belajar (sulingjar) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
  15. memastikan satuan pendidikan menyiapkan peralatan protokol kesehatan
  16. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan ANBK diantaranya: Pakta integritas, daftar hadir, berita acara dan SK kepanitiaan satuan pendidikan


Penanganan Masalah



A. Kendala Teknis
  • Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan AN, satuan pendidikan pelaksana dapat mengambil tindakan melalui koordinasi dengan Tim Teknis berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat;
  • Kondisi khusus tersebut antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, dan hambatan jaringan;
  • Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara lain: perubahan jadwal pelaksanaan asesmen atau bentuk lain yang diputuskan Pelaksana Tingkat Pusat dan Daerah; dan
  • Pelaksanaan AN yang tidak sesuai dengan POS AN dan kejadiankejadian khusus serta tindakan penanganannya dilaporkan oleh satuan pendidikan pelaksana dan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan.

B. Kondisi Luar Biasa
  • Jika terjadi kondisi luar biasa yang mengancam keamanan dan keselamatan peserta AN maka pelaksanaan AN di suatu satuan pendidikan atau wilayah dapat ditunda.;
  • Kondisi luar biasa sebagaimana dimaksud pada butir nomor angka 1 antara lain bencana alam, huru-hara, perang, kendala karena kondisi geografis, dan peristiwa lain di luar kendali penyelenggara AN.; dan
  • Penundaan pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan pertimbangan Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangan serta persetujuan Pelaksana Tingkat Pusat.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Juknis Asesmen Nasional Tahun 2022 pada tautan berikut ini :




Demikian informasi tentang Juknis ANBK Tahun 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis ANBK Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel