Satuan Biaya Dana BOS Tahun 2022 Tiap Daerah
Satuan Biaya Dana BOS/BOP Masing-Masing Daerah Tahun 2022 - Untuk melaksanakan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS & BOP Pendidikan Kesetaraan, perlu ditetapkan Kepmendikbud Nomor 27 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya BOP PAUD Reguler, BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Masing-Masing Daerah.
Untuk Satuan Biaya yang diatur dalam Permendikbudristek ini sama seperti tahun lalu. Jadi satuan biaya setiap daerah berbeda-beda. Untuk daerah yang membutuhkan biaya lebih mahal, ya secara otomatis pasti lebih tinggi. Dengan kata lain, Satuan Biaya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks Peserta Didik.
Sebagai contoh Satuan Biaya / Peserta Didik / Tahun (satuan dalam ribu rupiah) untuk Kabupaten Cilacap :
- PAUD : Rp 600,00
- SD : Rp 900,00
- SMP : Rp 1.100,00
- SMA : Rp 1.500,00
- SMK : Rp 1.600,00
- SLB : Rp 3.500,00
- Paket A : Rp 1.300,00
- Paket B : Rp 1.500,00
- Paket C : Rp 1.800,00
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Kepmendikbud Nomor 27 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya BOP PAUD Reguler, BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Masing-Masing Daerah.
Demikian informasi tentang Satuan Biaya Dana BOS Tahun 2022 Tiap Daerah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Satuan Biaya Dana BOS Tahun 2022 Tiap Daerah"
Post a Comment