Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023
PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 - Mekanisme awal pelaksanaan PPDB Tahun 2022 dijelaskan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Kemendikbudristek menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
2, Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3. Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:
a. Menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.
c. Melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
- Identitas peserta didik;
- Identitas satuan pendidikan asal;
- Identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https:// pelayanan.data.kemdikbud.go.id; dan
d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.
5. Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
6. Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan/ atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:
- Pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023; dan
- Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh SE Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 pada tautan berikut ini :
Atau Klik Disini.
Demikian informasi tentang Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023"
Post a Comment