Jadwal & Syarat Seleksi Administrasi PPG Tahun 2022

Jadwal PPG Tahun 2022 - Dirjen GTK Kemendikbud Ristek akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Hal tersebut dijelaskan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
  • Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
  • Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
  1. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
  2. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
  • Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
  • Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  • Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.



Syarat Seleksi Administrasi PPG Tahun 2022



Terdapat dua syarat yang harus terpenuhi antara lain persyaratan peserta dan persyaratan administrasi, berikut lengkapnya :
A. Persyaratan Peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.


B. Persyaratan Administrasi
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.


Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi



Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan seleksi administrasi PPG tahun 2022 :


Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh SE Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Jadwal & Syarat Seleksi Administrasi PPG Tahun 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jadwal & Syarat Seleksi Administrasi PPG Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel