Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan - Dalam rangka pengamalan niLai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.

Selain itu, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.

Dan pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Beberapa Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan



A. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
  1. nilai agama dan moral;
  2. nilai Pancasila;
  3. fisik motorik;
  4. kognitif;
  5. bahasa; dan
  6. sosial emosional.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:
  1. Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:
  1. Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia;
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
  1. Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:
  1. Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan
  3. Pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

B. Struktur Kurikulum
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
  1. Peningkatan iman dan takwa;
  2. Nilai Pancasila;
  3. Peningkatan akhlak mulia;
  4. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
  5. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
  6. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
  7. Tuntutan dunia kerja;
  8. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  9. Agama;
  10. Dinamika perkembangan global; dan
  11. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
  1. Pendidikan agama;
  2. Pendidikan Pancasila;
  3. Pendidikan kewarganegaraan;
  4. Bahasa;
  5. Matematika;
  6. Ilmu pengetahuan alam;
  7. Ilmu pengetahuan sosial;
  8. Seni dan budaya;
  9. Pendidikan jasmani dan olahraga;
  10. Keterampilan/ kejuruan; dan
  11. Muatan lokal.

Muatan bahasa sebagaimana meliputi:
  1. Bahasa Indonesia;
  2. Bahasa daerah; dan
  3. Bahasa asing.

Muatan kurikulum dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:
  1. Pendidikan agama;
  2. Pendidikan Pancasila; dan
  3. Bahasa Indonesia.

Muatan kurikulum dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
  1. Mata pelajaran;
  2. Modul;
  3. Blok; dan/atau
  4. Tematik.

Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:
  1. Agama;
  2. Pancasila;
  3. Kewarganegaraan; dan
  4. Bahasa Indonesia.

Kurikulum pendidikan tinggi dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mata kuliah dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel