Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah
Pemutakhiran Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Dapodik Versi 2022.C - Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik.
Terdapat dua cara untuk memperbaiki status kepala sekolah pada Aplikasi Dapodik Versi 2022.c yaitu jika PTK berstatus sekolah induk dan jika PTK berstatus sekolah non-induk, berikut penjelasan selengkapnya.
Langkah-Langkah Pemutakhiran Tugas Tambah Kepala Sekolah di Dapodik 2022.C
A. Jika PTK berstatus sekolah induk:
- Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
- Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
- Tekan tombol ubah;
- Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
- Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
- Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
- Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
- Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
B. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
- Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
- Tekan tombol ubah;
- Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
- Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
- Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
- Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
- Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca dan Unduh Panduan Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah.
Demikian informasi tentang Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Panduan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah"
Post a Comment