Juknis BOS & BOP Tahun 2022

Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 - Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;


Bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan tersebut, ditetapkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;




Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penerima Dana BOP PAUD



Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD yang terdiri dari Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP PAUD Kinerja merupakan Satuan PAUD yang meliputi:
  1. taman kanak-kanak;
  2. kelompok bermain;
  3. taman penitipan anak;
  4. Satuan PAUD sejenis;
  5. sanggar kegiatan belajar; dan
  6. pusat kegiatan belajar masyarakat.


Penerima Dana BOS



Satuan Pendidikan penerima Dana BOS yang terdiri dari Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja meliputi:
  1. SD;
  2. SDLB;
  3. SMP;
  4. SMPLB;
  5. SMA;
  6. SMALB;
  7. SLB; dan
  8. SMK.


Penerima Dana BOS Kinerja



Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
  1. sekolah penggerak; dan
  2. sekolah berprestasi.


Penerima Dana BOP Kesetaraan



Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
  1. sanggar kegiatan belajar; dan
  2. pusat kegiatan belajar masyarakat.


Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Juknis BOS SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2022 pada tautan berikut :


Unduh Juga : 


Demikian informasi tentang Juknis BOS & BOP Tahun 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis BOS & BOP Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel