Besaran Dana BOS SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2022
Besaran Dana BOS Per Siswa Tahun 2022 - Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran.
Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetearaan.
Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Tahun 2022
Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:
- Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler.
- Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan Besaran Satuan Biaya Dana BOP PAUD Pada Masing-Masing Daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Besaran Alokasi Dana BOS Tahun 2022
Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas:
- Besaran alokasi Dana BOS Reguler, dan.
- Besaran alokasi Dana BOS Kinerja.
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran Satuan Biaya Dana BOS Reguler Pada Masing-Masing Daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Satuan biaya Dana BOS Reguler ditetapkan oleh Menteri.
Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk. Untuk besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri.
SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Penghitungan Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan
Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran Satuan Biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Satuan Biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan unduh pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang Besaran Dana BOS SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Besaran Dana BOS SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2022"
Post a Comment