Struktur Kurikulum Sekolah Penggerak SMP 2021/2022
Struktur Kurikulum Paradigma Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) - Pembelajaran yang dilaksanakan pada Program Sekolah Penggerak mengacu kepada profil pelajar Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran.
Profil pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Kerangka dasar kurikulum merupakan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang menjadi acuan pembelajaran. Kerangka dasar kurikulum mengarahkan kompetensi yang perlu dikuasai peserta didik, karakter yang perlu dibangun dan dikembangkan, serta materi pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik.
Kerangka dasar kurikulum juga mengatur prinsip-prinsip yang perlu menjadi acuan guru ketika merancang pembelajaran dan asesmen. Kerangka dasar kurikulum terdiri dari:
- Struktur Kurikulum;
- Capaian Pembelajaran (CP); dan
- Prinsip Pembelajaran dan Asesmen.
Struktur Kurikulum SMP
Struktur kurikulum SMP terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk Kelas VII, Kelas VIII dan Kelas IX. Proporsi beban belajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Pembelajaran intrakurikuler; dan
- Projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per-tahun.
A. Alokasi waktu mata pelajaran SMP Kelas VII-VIII :
- Asumsi 1 tahun = 36 minggu.
- Alokasi per tahun (minggu) = 1044 (Seluruh Mapel)
- Alokasi Projek per tahun = 360 (Seluruh Mapel)
- Total JP Per Tahun = 1404 (Seluruh Mapel)
B. Alokasi waktu mata pelajaran SMP Kelas IX :
- Asumsi 1 tahun = 32 minggu.
- Alokasi per tahun (minggu) = 928 (Seluruh Mapel)
- Alokasi Projek per tahun = 320 (Seluruh Mapel)
- Total JP Per Tahun = 1248 (Seluruh Mapel)
Beban belajar dapat dilaksanakan dalam Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Paket merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum.
SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan Pendidikan. Dalam hal satuan pendidikan menyelenggarakan SKS, maka satuan pendidikan mengacu kepada ketentuan pada peraturan tentang penyelenggaraan SKS yang berlaku.
Berikut ini merupakan Struktur Kurikulum Sekolah Penggerak Kelas 7,8,9 Tahun Pelajaran 2021/2022.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Demikian informasi tentang Struktur Kurikulum Sekolah Penggerak SMP 2021/2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Struktur Kurikulum Sekolah Penggerak SMP 2021/2022"
Post a Comment