Pedoman Penilaian K13 di Masa Pandemi

Pedoman Penilaian Penilaian Harian (PH) / Ulangan Harian (UH), PTS, PAS dan Ujian Sekolah SD, SMP, SMA, SMK - Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sedangkan penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik berdasarkan kegiatan tertentu. Lingkup penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek Pengetahuan dan aspek Keterampilan, sedangkan penilaian aspek Sikap dilakukan oleh pendidik dan dilaporkan oleh Satuan Pendidikan. Lingkup tersebut antara lain :
  1. Penilaian Harian (PH)
  2. Penilaian Tengah Semester (PTS) Gasal & Genap
  3. Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal & Genap
  4. Ujian Satuan Pendidikan / Ujian Sekolah.



Penilaian harus memperhatikan prinsipi-prinsip:
  • Sahih
  • Objektif
  • Adil
  • Terpadu
  • Terbuka
  • Menyeluruh
  • Sistematis
  • Beracuan Kinerja
  • Akuntabel

Penilaian dalam Kurikulum 2013 menjabarkan tentang :
  • Menetepkan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM)
  • Menentukan KKM Mata Pelajaran
  • Penentuan Interval Nilai dan Predikat
  • Remidial dan Pengayaan


Panduan Penilaian Pembelajaran di Masa Pandemi



A. Penilaian Aspek Sikap
Penilaian aspek sikap dilaksanakan dengan menggunakan teknik-teknik sebagai berikut:
1. Observasi. Teknik observasi dilaksanakan dengan melalui salah satu atau beberapa cara sebagai berikut:
  • Teknik Observasi Langsung, dilakukan saat guru melaksanakan tatap muka virtual. Bukti fisik berupa jurnal penilaian sikap yang dibuat oleh guru;
  • Teknik Observasi Tidak Langsung, dilakukan melalui observasi kegiatan belajar yang dilakukan oleh orang tua peserta didik. Bukti fisik berupa Lembar Pemantauan Aktivitas Belajar yang telah diisi dan ditandatangani oleh orang tua peserta didik.
2. Penilaian Diri Sendiri. Penilaian diri sendiri dilakukan dengan cara siswa mengisi instrumen penilaian diri sendiri yang diberikan oleh guru.
  • Penilaian diri sendiri dilakukan satu kali pada akhir semester.
  • Penialian diri sendiri sebagai bahan pertimbangan menyusun deskripsi pencapaian kompetensi aspek sikap.

B. Penilaian Aspek Pengetahuan.
Penilaian aspek pengetahuan dilaksanakan dengan menggunakan teknik-teknik sebagai berikut:
1. Tes Tertulis
  • Tes tertulis dilaksanakan pada saat siswa telah menyelesaikan 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) paket pembelajaran.
  • Instrumen/soal tes tertulis diberikan kepada peserta didik secara langsung melalui melalui media google form.
  • Hasil tes tulis dikoreksi menggunakan sistem.
2. Penugasan
  • Penugasan diberikan kepada siswa setelah menyelesaikan sesi pembelajaran.
  • Tugas disampaikan melalui media LMS Google Classroom dan Google Form.
  • Guru menilai tugas dari peserta didik dan menyampaikan nilainya melalui Google Classroom.

C. Penilaian Aspek Keterampilan
Penilaian aspek keterampilan dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik sebagai berikut:
1. Praktik. Teknik Praktik dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Untuk keterampilan ranah abstrak:
  • Peserta didik mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru;
  • Guru menerima tugas siswa dari sekolah untuk dinilai.
b. Untuk keterampilan ranah kongkrit:
  • Orang tua/peserta didik merekam aktivitas yang dilakukan oleh peserta didik;
  • Orang tua/peserta didik mengunggah aktivitas tersebut melalui media LMS Google Classroom, GoogleForm, atau WhatsApp;
  • Guru menerima tugas melalui media LMS Google Classroom, GoogleForm, atau WhatsApp yang telah ditentukan.

2. Produk. Teknik Produk dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Untuk keterampilan ranah kongkrit:
  • Peserta didik mengerjakan tugas dari guru sampai selesai;
  • Peserta didik mengirim tugas tersebut secara langsung atau melalui pihak lain ke sekolah pada waktu yang ditentukan dengan memeperhatikan protokoler kesehatan;
  • Guru menerima tugas siswa dari sekolah atau pihak lain untuk dinilai.
b. Untuk keterampilan ranah abstrak:
  • Siswa mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru;
  • Peserta didik menyerahkan tugas tersebut melalui LMS Google Classroom, GoogleForm, atau WhatsApp yang telah ditentukan;
  • Guru menerima tugas dari peserta didik dari LMS Google Classroom, GoogleForm, atau WhatsApp yang telah ditentukan untuk dinilai.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan unduh pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Pedoman Penilaian K13 di Masa Pandemi yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pedoman Penilaian K13 di Masa Pandemi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel