Syarat Penerima PIP SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2021/2022

Syarat Penerima PIP Kemdikbud go id - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada Peserta Didik dan Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).




Apa Syarat Dapat PIP?



Dijelaskan secara detail berdasarkan Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP 2021 bahwa PIP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diperuntukan bagi Peserta Didik yang berusia 6 (enam) tahun hingga 21 (dua puluh satu) dari keluarga miskin/rentan miskin yang sesuai dengan data Peserta Didik Pemegang KIP dengan prioritas sasaran adalah sebagai berikut :
a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  • Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out).
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta Didik korban musibah di daerah konflik.
  • Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas).
  • Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  • Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus tersebut merupakan Peserta Didik berdasarkan usulan dari:
  • Dinas Pendidikan Provinsi
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Pemangku kepentingan.


Peruntukkan Dana PIP



Sesuai dengan regulasi yang ada, bantuan PIP yang diberikan kepada Peserta Didik dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti :
  1. Membeli buku dan alat tulis
  2. Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
  3. Transportasi dari rumah ke sekolah
  4. Uang saku perserta didik
  5. Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
  6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang


Demikian informasi tentang Syarat Penerima PIP SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2021/2022 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Penerima PIP SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2021/2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel