Syarat & Cara Aktivasi SimPel PIP Secara Mandiri Oleh Siswa

Aktivasi Rekening SimPle Langsung oleh Peserta Didik - Rekening SimPel Penerima PIP yang digunakan Peserta Didik merupakan rekening yang dibuat oleh Bank Penyalur atas instruksi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Dimana rekening SimPel tersebut harus di Aktivasi oleh Peserta Didik yang memenuhi Syarat dan dinyatakan sebagai Penerima PIP. Aktivasi rekening SimPel adalah proses untuk mengkonfirmasi identitas Peserta Didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi Pencairan Dana PIP.

Namun, apabila Penerima PIP sudah pernah melakukan Aktivasi Rekening dan ditetapkan dalam SK Pemberian PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu melakukan Aktivasi Rekening kembali pada penarikan dana berikutnya.

Perlu diketahui bersama bahwa Aktivasi Rekening SimPel dapat dilakukan pada Bank Penyalur dengan dua cara, yaitu :



Syarat Aktivasi Rekening SimPle oleh Peserta Didik



Aktivasi rekening SimPel langsung oleh Peserta Didik dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut.

A. Membawa Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel.
  • Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan / Kepala Sekolah.
  • Apabila Peserta Didik Penerima PIP pindah Satuan Pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel dapat dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan asal (lama) ataupun Kepala Satuan Pendidikan yang baru.
  • Jika Kepala Satuan Pendidikan masih berstatus tidak definitif, maka Kepala Satuan Pendidikan tersebut dapat mengeluarkan Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel.

B. Membawa Identitas Penerima PIP.
1. Peserta Didik Penerima PIP dari jenjang pendidikan SMA, SMALB, SMK dan Paket C, membawa identitas berupa :
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Pelajar
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK) dan/atau
  • Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah
2. Peserta Didik Penerima PIP dari jenjang pendidikan SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB dan Paket B membawa identitas berupa :
  • KTP orang tua/wali; dan
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Jika orang tua / wali belum memiliki atau kehilangan KTP dan atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat pemerintah setempat sesuai domisili penerima dana.
  • Peserta Didik didampingi oleh orang tua / wali.
  • Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi Peserta Didik pada saat aktivasi, maka dapat dikuasakan kepada kepala/ bendahara/guru satuan pendidikan dengan membawa KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku.

C. Penandatanganan Aktivasi Rekening SimPel
Formulir pembukaan/aktivasi rekening disediakan oleh Bank Penyalur dan diisi serta ditandatangani berdasarkan tabel berikut :


Setelah Peserta Didik melakukan Aktivasi Rekening, Unit Kerja Operasional Bank Penyalur akan memberikan dokumen sebagai berikut:
  • Buku SimPel atas nama Peserta Didik Penerima PIP
  • Kartu Debit yang telah diaktivasi.


Demikian informasi tentang Syarat & Cara Aktivasi SimPel PIP Secara Mandiri Oleh Siswa yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat & Cara Aktivasi SimPel PIP Secara Mandiri Oleh Siswa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel