Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021
Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 - Dalam rangka mendukung pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2021.
Baseline pemetaan ini menjadi dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan yang terdiri atas Kepala dan Pengawas Madrasah.
Asesmen Kompetensi GTK dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 21 November 2021 secara serentak di seluruh Indonesia, dimulai dengan persiapan teknis di TAK di tanggal 19 November 2021. Sedangkan Uji coba aplikasi asesmen online dilakukan pada masing masing tempat asesmen pada tanggal 18 November 2021.
Untuk mensukseskan pelaksanaan AKGTK Madrasah, Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 5581 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021.
Peserta Asesmen Kompetensi
Persyaratan peserta asesmen adalah:
- Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.
- Guru aktif mengajar sesuai kualifikasi akademik S1/D4 dan atau sertifikat pendidik.
- Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang belum mengikuti asesmen kompetensi tahun 2020.
Ketentuan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi adalah sebagai berikut:
- Asesmen kompetensi dilaksanakan secara online.
- Asesmen kompetensi dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada tanggal yang telah ditetapkan dengan durasi waktu 120 menit.
- Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan diatur oleh panitia provinsi.
- Setiap peserta asesmen kompetensi tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hard disk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruang asesmen.
- Setiap peserta wajib mengikuti asesmen dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta asesmen kompetensi dinyatakan gugur.
- Panitia mempersiapkan laboratorium komputer sudah siap minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan asesmen kompetensi.
- Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu.
- Peserta yang berhalangan hadir dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat izin dari panitia kabupaten/kota dan dapat mengikuti di hari berikutnya.
- Pelaksanaan asesmen kompetensi dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Ketidakhadiran dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
Alur Pendaftaran Peserta Asesmen Kompetensi
Berikut ini merupakan alur pendaftaran AKGTK Madrasah Tahun 2021 :
- Calon peserta asesmen kompetensi mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA menggunakan akun PTK masing-masing setelah madrasah mencetak bukti keaktifan kolektif madrasah (S25b).
- Calon peserta asesmen kompetensi yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai peserta yang ditandai dengan munculnya menu pendaftaran di SIMPATIKA.
- Calon peserta asesmen kompetensi mencetak kartu peserta.
Tempat Asesmen Kompetensi
Tempat asesmen kompetensi ditentukan oleh panitia kabupaten/kota yang berkoordinasi dengan panitia provinsi dengan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Ruang yang berisi perangkat laboratorium komputer pada unit kerja Kementerian Agama atau satuan kerja, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, madrasah, yayasan, organisasi profesi guru atau tempat lain yang memenuhi persyaratan.
2. Memiliki sumber daya manusia (admin/teknisi) yang memahami LAN dan terbiasa bekerja dengan jaringan internet. Admin/teknisi tersebut akan bertugas sebagai administrator sekaligus teknisi sistem asesmen kompetensi madrasah online.
3. Memiliki minimal 20 unit komputer/PC dan 1 server yang terkoneksi dalam jaringan local area network (LAN) dalam bentuk jaringan kabel, bukan WiFi dengan spesifikasi sebagai berikut.
a. Spesifikasi komputer Client minimal:
- processor Intel Pentium 4 - 2,4Ghz;
- memory, 2 Gb;
- hard disk free 15Gb;
- monitor, keyboard;
- mouses standard.
b. Spesifikasi server minimal:
- processor Core 2 Duo Ghz;
- memory : 4 Gb; hard disk free 20 Gb;
- monitor;
4) terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps;
5) UPS (uninterruptible power supply).
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Petunjuk Teknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021"
Post a Comment