Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS

Surat Edaran Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah - Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolofi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Atas dasar tersebut Mendikbudristek dan Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.




Beberapa hal yang perlu diketahui antara lain :

1. Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional nonpersonalia bagi satuan pendidika dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

2. Pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaanm dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.

4. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

a. Mendorong seluruh Satdik di bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

b. Penggelolaan Dana BOS hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem :
  • Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk satuan pendidikan.
  • Manajemen Aplikasi Rencana Kegiaran dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

c. Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD.

d. Kepala Daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan pendampingan, pengawasan dan pembinaan kepada Satdik di daerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui sistem ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD.

e. Pengelolaan Dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Surat Edaran Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel