Revisi Juknis Insentif Guru RA & Madrasah Tahun 2021
Pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS - Perubahan beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021 digunakan sebagai upaya mengoptimalisasi layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran serta untuk meningkatkan motivasi kinerja dan kesejahteraan.
Hal tersebut dijelaskan secara resmi berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.
Sasaran & Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru RA & Madrasah Tahun 2021
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
A. Sasaran
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
- Bukan PNS, bukan CPNS dan / atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
B. Kriteria
- Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut :
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Kependidikan Kementerian Agama)
- Belum lulus Sertifikasi.
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah / Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).
- Memenuhi Kualisfikasi Akademik S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.
- Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layah dibayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Mekanisme Pemberian dan Nominal Besaran Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS RA & Madrasah
A. Penetapan Penerima : Dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.
B. Penyaluran Tunjangan Insentif
- Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
- Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester.
C. Nominal Tunjangan Insentif
- Besaran tunjangan insentif adalah Rp. 250.000 per orang per bulan.
- Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan menerima Tunjangan Insentif Rp. 250.000 per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
- Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel dan proporsional, serta tidak dibenarkan adanya mengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Kepdirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBNPS Pada RA & Madrasah Tahun 2021 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Revisi Juknis Pemberian Insentif GBPNS RA & Madrasah Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Revisi Juknis Insentif Guru RA & Madrasah Tahun 2021"
Post a Comment