Juknis Penilain Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021
Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menegaskan bahwa PKB guru dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkesinambungan.
Dasar utama pelaksanaan PKB guru adalah kebutuhan peserta didik, guru, madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah. Kebutuhan individu guru berasal dari hasil asesmen guru melalui Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG).
PKG atau Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
PKG dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang kinerja guru, guna mewujudkan guru yang profesional, bermartabat sesuai dengan amanat regulasi dan sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional. Hasil PKG dan AKG dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil (rapor) guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Agar pelaksanaan PKB berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan berdasarkan kebutuhan, Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1843 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru Madrasah Tahun 2021.
Sasaran PKG Madrasah Tahun 2021
Sasaran Juknis PKG Madrasah adalah sebagai berikut:
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Pengawas madrasah
- Kepala Madrasah
- Guru
Waktu Pelaksanaan PKG Madrasah
PKG Madrasah dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan PKG madrasah dilakukan selama 1 (satu) tahun/sepanjang tahun.
2. PKG awal dilaksanakan pada awal tahun anggaran dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
3. PKG dilaksanakan mulai 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan sekitar akhir Oktober atau awal minggu pertama November. Dianjurkan laporan PKG sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember, karena untuk guru PNS akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
4. Dalam kondisi khusus, PKG dengan masa penilaian 1 semester diberikan kepada:
- Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
- Guru yang mendapat tugas tambahan atau ditugaskan sebagai (kepala madrasah, wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Juknis PKG Madrasah Tahun 2021 pada tautan berikut ini:
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Juknis Penilain Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis Penilain Kinerja Guru (PKG) Madrasah Tahun 2021"
Post a Comment