Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2022 - Untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, Kemenag mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disebut BOS).
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan akuntabilits pengelolaan BOP dan BOS oleh Madrasah, ditetapkanlah Petunjuk Teknis (Juknis) BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS.
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Raudlatul Athfal dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan anak usia dini.
Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membantu pembiayaan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan mutu pembelajaran siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS yang mengatur tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana tahun anggaran 2022.
Kriteria Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
Berikut ini adalah kriteria penerima dana BOP :
- Dana BOP diberikan kepada Raudlatul Athfal (RA);
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Kriteria Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Berikut ini adalah kriteria penerima dana BOS :
- Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan;
Alokasi Dana Satuan Biaya BOP dan BOS
Berikut adalah Alokasi Dana Satuan Biaya BOP dan BOS :
- RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
- MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
- MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
- MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Unduh lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Juknis BOS & POP Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Demikian informasi tentang Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021"
Post a Comment