POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2021

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 - Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.


Hal tersebut dijelaskan secara resmi berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 030/H/PG.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.




Syarat Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021



Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas Kepala satuan pendidikan, Seluruh Pendidik, Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan dan Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.


A. Persyaratan Peserta Didik



1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
  • jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
  • jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
  • jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.


4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.


B. Persyaratan Pendidik



1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.


C. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan



1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.


Pemilihan Peserta Didik pada Asesmen Nasional (AN) 2021



1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
  • Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
  • Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
  • Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.


Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021 Tingkat Satuan Pendidikan



1. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan.
2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
  • melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
  • merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing-masing;
  • melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
  • melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
  • menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
  • mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;
Baca Juga : SK Panitia ANBK 2021
  • mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  • mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  • memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
  • memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
  • menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;
  • menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
  • mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
  • melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
  • memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;
  • menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
  • menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya:
  • mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
  • menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
  • melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;
  • mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;
  • membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
  • menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
  • menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
  • membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
  • menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel