Juknis BOS Kinerja & Afirmasi Tahun 2021
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 - Untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di Daerah Khusus yang belum tercukupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah afirmasi.
Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sedangkan Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Syarat Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2021
Penerima Dana BOS Kinerja adalah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK yang terdiri atas :
- Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak dan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
- Sekolah yang memiliki prestasi antara lain paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir. Memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional, penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 dan tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
- Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi dan memenuhi persyaratan yaitu memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019. Memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019. Tidak memiliki sarana toilet atau jamban. Penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 dan tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Syarat Penerima Dana BOS Afirmasi Tahun 2021
Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak.
- Menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah.
- Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja, begitu pula sebaliknya.
Alokasi Dana BOS Kinerja
Berikut ini merupakan alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi dan sekolah yang memiliki mutu baik :
A. Alikasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
- Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD.
- Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP.
- Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA.
- Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
B. Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik.
C. Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Alokasi Dana BOS Afirmasi
Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar:
- Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP.
- Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK.
- Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Permendikbudrestek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS Kinerja & BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Juknis BOS Kinerja & Afirmasi Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis BOS Kinerja & Afirmasi Tahun 2021"
Post a Comment