Juknis Bantuan Operasional Pesantren 2021
Kepdirjen Pendis Nomor 3795 TAHUN 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 - Pesantren didirikan dan diselenggaran oleh masyarakat dalam pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Mengingat peran dan kontribusi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi dan dukungan yang diwujudkan dalam bentuk Program Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Program bantuan ini diberikan dalam rangka memfasilitasi dan memberikan dukungan operasional Pesantren. Agar Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021 dapat disalurkan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Tujuan Penggunaan Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021
Tujuan penggunaan Bantuan untuk:
- Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran operasional Pesantren.
- Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
Persyaratan Penerima Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021
Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:
- Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP.
- Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
Bentuk dan Rincian Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021
Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan operasional Pesantren.
Penggunaan Bantuan Operasional Pesantren Tahun Anggaran 2021
1. Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
Baca Juga : Panduan Kurikulum Darurat RA Tahun 2021
2. Penggunaan Bantuan untuk membiayai kebutuhan operasional Pesantren dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pemasangan dan/atau langgaran daya/jasa air, listrik, dan internet;
- Pengadaan alat tulis kantor, seperti kertas, tinta printer, compac disc, flash disc, buku induk Santri, buku kas umum, file box, dan almari kantor;
- Belanja alat kebersihan, seperti alat pel lantai, pembersih lantai/toilet, vacuum cleaner, dan pewangi ruangan; dan
- Pengadaan barang/alat untuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19), seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan thermal scanner.
3. Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam tahun anggaran 2021.
4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
5. Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan Bantuan dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
6. Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Tahun 2021 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Operasional Pesantren 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Juknis Bantuan Operasional Pesantren 2021"
Post a Comment