Panduan Kurikulum Darurat RA Tahun 2021
Kepdirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Raudhatul Athfal Tahun 2021 - Kurikulum darurat pada Raudhatul Athfal menuntut adanya perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Pengembangan kurikulum darurat diserahkan kepada masing-masing RA sesuai kebutuhan, inovasi dan kreatifitas masing-masing sehingga mudah untuk diimplementasikan.
Kurikulum darurat ini diharapkan menjadi acuan dan mempermudah guru dalam melaksanakan pembelajaran dimasa darurat. Masa pemberlakuan kurikulum darurat pada RA mengikuti penetapan masa darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah / Gubernur setempat, dan atau oleh pejabat berwenang lainnya.
Konsep Kurikulum Darurat Pada RA
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Darurat RA adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan pada Raudhatul Athfal yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud adalah kondisi darurat bencana yang disebabkan oleh bencana alam, wabah penyakit, huru-hara dan sebagainya.
Berikut ini merupakan konsep kurikulum darurat RA
- Kurikulum darurat disusun dan dilaksanakan hanya pada masa darurat bencana.
- Penyusunan kurikulum darurat dilakukan dengan cara memodifikasi dan melakukan inovasi pada struktur kurikulum beban belajar, strategi dan metode pembelajaran, penilaian perkembangan dan sebagainya.
- Penyusunan kurikulum darurat pada RA disusun oleh satuan pendidikan di RA sebagai suplemen yang mengakomodir materi-materi esensi.
- Materi esensi pada pembelajaran di RA meliputi Pendidikan Agama dan Moral, Penguatan Pendidikan Karakter, Keterampilan Hidup (Life Skill), Literasi dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Kegiatan pembelajaran masa darurat dilakukan dengan bepedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Kurikulum darurat hanya di terapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka satuan pendidikan RA kembali pada kurikulum kondisi normal.
Pengembangan Metode, Media dan Sumber Belajar
1. Metode Pembelajaran
- Pendekatan pembelajaran yang digunakan adalah pendekatan play based learning. Dalam implementasinya dapat dipadukan pendekatan bermain dengan pendekatan lainnya yang sesuai dengan tujuan misalnya pembelajaran penemuan (Discovery Learning), pembelajaran berbasis penelitian (Inquiry Learning), pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning), pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning), dan pendekatan pembelajaran lainnya yang memungkinkan peserta didik belajar secara aktif dan kreatif. Pendekatanpengembangan yang dipadu pada pendekatan bermain RA tersebut dapat dipilih sesuai kebutuhan.
- Metode pembelajaran pada masa darurat adalah metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat.
- Pada masa darurat, pengembangan metode pembelajaran aktif dapat disesuaikan dengan karakteristik materi/tema.
2. Media dan Sumber Belajar
- Media dan sumber belajar anak dianjurkan memanfaatkan lingkungan sekitar anak.
Pengelolaan Kelas
- Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas tatap muka terbatas, jarak jauh (daring) dengan melibatkan orangtua sebagai penghubung dan pendamping, maupun blanded learning.
- Pengelolaan kelas ditentukan dengan pertimbangan memenuhi kebutuhan peserta didik
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Darurat di RA
Rencana pelaksanaan pembelajaran di RA sebaiknya disusun secara sederhana dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Indentifikasi Kondisi Kedaruratan : Penyusunan KTSP RA masa darurat diawali dengan mengidentifikasi kondisi kedaruratan di wilayahnya untuk merancang model pembelajaran yang sesuai dengan kondisi kedaruratan yang terjadi. Dengan demikian diharapkan akan dapat dirancang kegiatan pembelajaran yang dapat dilaksanakan.
2. Penetapan Kompetensi Dasar (KD) : Guru dapat mengambil seluruh KD yang ada di STPPA RA atau memilih sesuai kebutuhan anak dan kondisi kedaruratan di wilayahnya.
Baca Juga : Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Tahun 2021.
3. Pengembangan Materi / Muatan Pembelajaran :
- Materi pembelajaran yang dikembangkan oleh guru sesuai dengan potensi bencana yang terjadi di lingkungan RA. Pengembangan materi / muatan pembelajaran difokuskan pada :
- Pengembangan aspek perkembangan anak.
- Pembimbingan penguatan dan pembentukan karakter.
- Keterampilan Hidup (Life Skill)
- Literasi
- Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
4. Pengembangan Tema : Pengembangan tema dapat dipilih sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar anak dan kondisi bencana di masing-masing wilayah letak lembaga RA serta data berbasis pada budaya lokal.
5. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran : Dalam kondisi darurat, guru dapat melakukan penyederhanaan perencanaan pembelajaran. Guru menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) sebagai acuan guru maupun orangtua.
a. RPPM yang disusun guru dan sebagai acuan untuk kegiatan bermain RA berisi :
- Identitas program
- KD yang dipilih
- Materi pembelajaran
- Rencana kegiatan main
b. RPPM yang dikirim kepada orangtua memuat informasi tentang :
- Tema / sub tema
- Tujuan
- Ragam kegiatan main yang dapat dipilih orangtua setiap harinya.
- Pembiasaan perilaku baik sehari-hari
- Pesan untuk mengamati / mendokumentasikan kegiatan main anak
Prosedur Penilaian Perkembangan Anak Pada Masa Darurat
Penilaian perkembangan anak merupakan pada kondisi darurat melibatkan dan bekerjasama dengan orangtua. Kolaborasi dengan orangtua dapat menggunakan berbagai macam sarana komunikasi yang paling sesuai dengan kebutuhan.
1. Tahap Persiapan : Dalam tahap persiapan, guru mengidentifikasi kondisi dan kebutuhan penilaian perkembangan anak pada masa darurat.
2. Tahap Pengamatan dan Pencatatan : Pelaksanaan pengamatan kegiatan main anak dilakukan oleh guru bekerjasama dengan orangtua.
- Pengamatan dan pencatatan dengan pelibatan orangtua dengan mengirimkan dokumentasi berupa foto, video, catatan orangtua dan dokumen lainnya.
- Pengamatan dan pencatatan dapat dilakukan langsung oleh guru terhadap peserta didik dengan format yang sederhana.
3. Tahapan Pendokumentasian : Dapat memanfaatkan perangkat teknologi seperti gawai, laptop dan lain-lain. Hasil dokumentasi dapat berupa catatan, foto, video, hasil karya dan lain-lain.
4. Pengolahan Data :Hal-hal yang dilakukan dalam pengolahan data sebagai berikut :
- Mengamati hasil dokumentasi kegiatan main anak.
- Menganalisis dan mendeskripsikan hasil dokumentasi kegiatan main anak.
- Merekap penilaian dari waktu ke waktu,
5. Pelaporan Pertumbuhan dan Perkembangan Anak : Pelaporan dibuat dalam bentuk deskripsi yang menggambarkan capaian pertumbuhan dan perkembangan anak.
Menyimpulkan capaian perkembangan anak dalam bentuk deskripsi berdasarkan enam (6) aspek perkembangan.
Membuat kesimpulan, berupa potensi, kekuatan maupun hal-hal yang masih perlu ditingkatkan dalam mencapai perkembangan anak secara optimal.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Kepdirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Raudhatul Athfal Tahun 2021 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Panduan Kurikulum Darurat RA Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Panduan Kurikulum Darurat RA Tahun 2021"
Post a Comment