Permen PANRB No.28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah
PPPK Guru dan Instansi Daerah Tahun 2021 - Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.
A. Persyaratan Pelamar
(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
B. Tahapan Pengadaan
(1) Pengadaan PPPK JF guru merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada Instansi Daerah tahun 2021.
(2) Pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
C. Pelamaran
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
(2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
(3) Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.
(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.
(5) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
D. Tahapan Seleksi
Seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
E. Seleksi Administrasi
(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.
F. Seleksi Kompetensi
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menggunakan sistem CAT-UNBK.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(4) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a. seleksi kompetensi I;
b. seleksi kompetensi II; dan
c. seleksi kompetensi III.
(5) Setiap seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Permen PANRB No.28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Permen PANRB No.28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semogaa ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Permen PANRB No.28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah"
Post a Comment