Pedoman Penyusunan E-KTSP Tahun 2021
Juknis Penyusunan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 - Hal ini dijelaskan secara rinci berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/05657 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendididikan dengan Berbasis Elektronik (E-KTSP) Pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan, mencakup pengaturan tentang tujuan pembelajaran, isi/materi pembelajaran, cara/metode/strategi/pendekatan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan mengukur hasil implementasi kurikulum, sesuai dengan situasi dan kondisi, serta karakteristik dan kekhasan satuan pendidikan. Untuk menghasilkan Dokumen KTSP yang berkualitas maka dalam keseluruhan proses penyusunan KTSP Tim Pengembang harus memperhatikan (1) acuan konseptual, (2) prinsip pengembangan dan (3) prosedur operasional.
Prosedur Operasional Penyusunan KTSP
a. Unsur-Unsur Yang Telibat
Proses penyusunan KTSP merupakan kegiatan kolaboratif yang melibatkan warga sekolah. Pelibatan warga sekolah dalam menyusun dokumen KTSP bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga sekolah terhadap kurikulum yang akan digunakan oleh sekolah sehingga seluruh warga sekolah akan merasa memiliki dan bertanggungjawab terhadap kurikulum yang digunakan.
Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014, Tim Pengembang Kurikulum (TPK) dipimpin langsung oleh kepala sekolah sebagai ketua tim, beranggotakan pendidik dan konselor. Dalam proses pengembangannya, sekolah perlu melibatkan berbagai pihak agar dokumen KTSP yang dihasilkan berkualitas. Pihak atau unsur-unsur yang perlu dilibatkan dalam pengembangan KTSP antara lain:
Unsur –unsur yang terlibat dalam penyusunan dokumen KTSP adalah :
- Komite Sekolah;
- Dunia Usaha dan Dunia Industri;
- Pengawas Satuan Pendidikan;
- Cabang Dinas Pendidikan;
- Unsur lain yang relevan.
b. Prosedur Penyusunan KTSP
Prosedur penyusunan KTSP adalah sebagai berikut
1) Menetapkan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) beserta uraian tugas;
2) TPK menyusun program kerja pengembangan KTSP;
3) Melakukan analisis konteks, meliputi:
- analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;
- analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
- analisis ketersediaan sumber daya pendidikan;
4) Menyusun draft (bila belum pernah menyusun), atau melakukan review (bila sudah memiliki KTSP tahun sebelumnya). Kegiatan dilakukan dalam bentuk workshop atau semacamnya;
5) Melakukan penyelarasan kurikulum dengan institusi pasangan atau DUDI;
6) Finalisasi dokumen;
7) Penetapan;
8) Pengesahan.
c. Waktu Penyusunan KTSP dan Pengesahan Dokumen
Dokumen KTSP disusun pada rentang 6 (enam) bulan menjelang pergantian tahun pelajaran baru, dengan target tahap pengesahan KTSP selambatnya di hari pertama awal tahun pelajaran baru. Adapun rancangan waktu Jadwal Kegiatan Penyusunan dan Pengesahan KSTP adalah sebagai berikut:
Sistematika Dokumen 1
Dokumen I KTSP terdiri dari tiga (3) bagian yaitu bagian awal, bagian isi dan bagian akhir. Sistematika selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bagian Awal
- Halaman Judul
- Halaman Penetapan
- Halaman Pengesahan
- Kata Pengantar
- Halaman Daftar Isi
Bagian Isi terdiri dari
Bab I Pendahuluan
A. Latar belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Penyusunan KTSP
Bab II Visi,Misi dan Tujuan
A. Standar Kompetensi Lulusan
B. Visi Sekolah
C. Misi Sekolah
D. Tujuan Sekolah
E. Tujuan Kompetensi Keahlian
F. Profil Lulusan
Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum
A. Struktur Kurikulum
- Struktur Kurikulum
- Kompetensi Inti dan KD
- Mata pelajaran dan alokasi waktu
B. Muatan Lokal
C. Pengembangan Diri
- Layanan Bimbingan konseling
- Pembinaan Minat dan Bakat
- Program Pembiasaan
D. Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja Pendidik
E. Penguatan Pendidikan Karakter
F. Kegiatan Literasi Sekolah
G. Gerakan Sekolah Sehat
H. Pembelajaran Abad 21
Bab IV Perencanaan, Pelaksanaaan Pembelajaran dan Penilaian
A. Penyelarasan Kurikulum
B. Pengaturan Perencanaan Pembelajaran
- Pengaturan/pengelolaan Silabus
- Pengaturan/pengelolaan RPP
C. Pengaturan Pelaksanaan Pembelajaran
- Pembelajaran di Kelas
- Pembelajaran praktek
- Pembelajaran pada PKL
- Pembelajaran Sistem Blok
D. Pengaturan Penilaian Pembelajaran
- Penilaian oleh Pendidik
- Penilaian oleh Satuan Pendidikan
- Pengujian Kompetensi Peserta Didik
- Skor Ketuntasan Minimal
- Ketentuan Remidial dan Pengayaan
- Pengolahan Hasil Penilaian
- Kriteria kenaikan kelas
- Kriteria kelulusan
- Sisyem Penjaminan Mutu Penilaian
Bab V Kalender Pendidikan
A. Prosedur Penyusunan Kaldik Satuan Pendidikan
B. Kegiatan Awal Tahun Pelajaran
C. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
D. Pengaturan Waktu Libur
E. Tabel Matrik Jadwal Kegiatan Sekolah
Bagian Akhir
- Lampiran
- SK Tim Pengembang Kurikulum
- Dokumen Proses Pengembangan KTSP
- Hasil Verifikasi dan Validasi Pengawas
- Dokumen Hasil Penyelarasan Kurikulum
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Juknis Penyusunan E-KTSP Tahun 2021 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Juknis Penyusunan E-KTSP Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Pedoman Penyusunan E-KTSP Tahun 2021"
Post a Comment