Pedoman Akreditasi 2021 SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/MAK,SLB
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 - Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 lebih banyak dilaksanakan secara daring (online) mengingat situasi Pandemi yang belum mereda, dan dalam rangka mematuhi kebijakan pemerintah terkait wabah COVID-19, yakni dengan meniadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang secara langsung.
Hal tersebut tertuang dalam SK Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 215/BAN-SM/SK/2021 Tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021.
Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Baca Juga : POS Akreditasi Sekolah / Madrasah Tahun 2021.
Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.
Akreditasi Ulang adalah proses yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk menaikkan nilai peringkat akreditasi. Dalam kondisi kinerja membaik menurut sekolah/madrasah dan secara sistem monitoring terverifikasi, maka sekolah/madrasah bisa melakukan pengajuan akreditasi ulang. Dalam kondisi sistem monitor memberikan informasi bahwa sekolah/madrasah menurun kinerjanya, maka sekolah/madrasah tersebut dijadikan sasaran akreditasi ulang.
Alur Mekanisme Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
Alur proses akreditasi sekolah/madrasah dijelaskan sebagai berikut:
a. Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi
BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi. Dasar penetapan tersebut adalah hasil luaran dari dashboard monitoring, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. Pengisian EDS/M dilakukan secara reguler dalam sistem monitoring yang terintegrasi dalam Sispena yang telah ditetapkan BAN-S/M. Sispena-S/M bukan alat bantu, melainkan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Sispena-S/M adalah pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah memungkinkan untuk diakreditasi ulang apabila secara reguler mengisi input tahunan tentang kinerja sekolah/madrasah.
b. Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi
Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi didasarkan pada luaran dashboard monitoring yang menyatakan sekolah/madrasah turun secara mutu, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. Setelah ditetapkan sasaran akreditasi, maka asesor yang akan ditugaskan dapat melakukan asesmen kecukupan untuk menilai kelayakan visitasi. Setelah dilakukan asesmen kecukupan, maka selanjutnya BAN-S/M provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran.
c. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.
d. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
e. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
f. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M provinsi menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun. Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
g. Pengumuman Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi. Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
h. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN- S/M provinsi.
i. Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja sama
Mekanisme akreditasi Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) mengacu kepada mekanisme akreditasi sekolah/madrasah dengan menggunakan perangkat akreditasi SPK dan dikelola oleh BAN-S/M.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Pedoman Akreditasi 2021 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Pedoman Akreditasi 2021 SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/MAK,SLB yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Pedoman Akreditasi 2021 SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/MAK,SLB"
Post a Comment