Mekanisme Pencairan Dana BOS Tahap 2 Kemenag Tahun 2021
Cara Mencairkan Dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021 - Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021, Dirjen Pendis Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1922.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021 tentang Tata Cara & Mekanisme Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
1. Setiap madrasah penerima BOS melakukan login pada portal bos pada alamat bos.kemenag.go.id dan wajib mengunggah persyaratan administrastif yang terdiri dari :
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I untuk madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM.
- Khusus bagi madrasah yang sudah mendapatkan bimtek e-RKAM dan EDM, tidak perlu mengunggah dokumen LPJ, namun diwajibkan untuk menarik data dari aplikasi e-RKAM dengan cara melakukan tombol Tarik dari 2-rkam pada portal bos. Proses penarikan data dapat dilakukan apabila madrasah telah mengisi realisasi pengeluaran kegiatan pada menu realisasi yang ada di aplikasi e-RKAM.
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOS dengan nominal sejumlah anggaran yang diterima pada tahap II (Formulir BOS-04).
- Kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BIS-10). Nominal Dana BIS pada Kuitansi penerimaan mengacu pada Dana Tahap II yang tertera pada portal bos.
- Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I (Formulir BOS-07).
- Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BOS K-1) bagi madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM.
2. Pencairan dana BOS tahap II tahun anggaran 2021 diperuntukan bagi madrasah yang telah membelanjakan minimal 80% dana yang diterima pada tahap I.
3. Kegiatan pengunggahan berkas administrasi oleh Madrasah (huruf a sampai dengan f pada angka 1) dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021.
4. Kegiatan verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten / Kota (akun portal BOS Kankemenag Kab Kota) dilaksanakan dari tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021.
5. Madrasah dapat mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II pada portal bos setelah Tim BOS Kankemenag Kabupaten / Kota memberikan persetujuan atas dokumen administrasi yang diunggah.
6. Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II dapat mencairkan ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dari Tim BOS Pusat.
7. Penyaluran dana BOS tahap II melalui Bank Penyalur direncanakan dimulai pada akhir bulan Juli 2021.
8. Pencairan dana BOS tahap II di kantor cabang / kantor unit Bank Penyalur direncanakan dimulai pada awal bulan Agustus 2021.
9. Penyaluran akhir tabap II (susulan) diperuntukan bagi :
- Madrasah yang belum realisasi belanja minimal 80% sampau dengan tanggal 12 Juli 2021, namun sudah mampu merealisasikan minimal 80% paling lambat 13 Agustus 2021.
- Madrasah daerah tertinggal dan Madrasah yang mendapatkan perbaikan alokasi anggaran (hasil optimalisasi anggaran BOS tahap I)
10. Penyaluran akhir tabap II (susulan) pada angka 9 direncanakan pada akhir bulan Agustus 2021.
11. Madrasah melakukan pencairan tahap II ke Bank dengan membawa :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Madrasah dan Bendahara (Asli).
- Buku Tabungan.
- Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II.
- Stempel Madrasah.
12. Tim BOS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan supervisi atas proses pencairan tahap II dan melakukan koordinasi dengan Tim BOS Pusat.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Surat Edaran Nomor B-1922.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021 tentang Tata Cara & Mekanisme Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun Anggaran 2021 pada tautan berikut :
Atau KLIK DISINI.
Demikian informasi tentang Mekanisme Pencairan Dana BOS Tahap 2 Kemenag Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.
0 Response to "Mekanisme Pencairan Dana BOS Tahap 2 Kemenag Tahun 2021"
Post a Comment