Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA Tahun 2021

Kepdirjen Pendis Nomor 7173 Tahun 2020 - Disebutkan dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA Tahun Anggaran 2021 bahwa Bantuan RKB Madrasah/RA Tahun 2021 diberikan dalam bentuk dana. Dimana sasaran Bantuan Pembangunan RKB adalah :
  • Bantuan Pembangunan RKB Raudlatul Athfal (RA)
  • Bantuan Pembangunan RKB Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Bantuan Pembangunan RKB Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Bantuan Pembangunan RKB Madrasah Aliyah (MA)




A. Kriteria



Calon Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan.
  • Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA (NSM/NSRA).
  • Memiliki izin operasional.
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahung anggaran 2021 kecuali bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.


B. Syarat



Syarat-syarat penerima bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Mengajukan proposal permohonan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS).
  • Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Profinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


C. Mekanisme Pelaksanaan Bantuan



  • Madrasah mengajukan proposal Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi SIM SARPRAS.
  • Seleksi dan verifikasi proposal dilakukan oleh Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai kewenangannya.
  • Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melakukan verifikasi faktual kepada seluruh dan/atau sebagian calon penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA dengan dapat melibatkan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama PRovinsi setempat dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  • Penerima Bantuan ditetapkan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA oleh pihak PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan DIPA masing-masing Satker Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA.
  • Penerima Pembangunan RKB Madrasah/RA akan diberikan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi lebih lanjut.
  • Pemberi Bantuan embangunan RKB Madrasah/RA melakukan proses pencairan dana bantuan pemerintah.
  • Penerima Bantuan melaksanakan Pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  • Penerima Bantuan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan melalui aplikasi SIM SARPRAS.
  • Pemberi Bantuan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, silahkan Unduh Kepdirjen Pendis Nomor 7173 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA Tahun 2021 pada tautan berikut :



Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA Tahun 2021 yang bisa Sinau-Thewe.com bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel